Insentif tax holiday terbaru keluar pekan depan



JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) segera merilis kebijakan pembebasan atau pengurangan pajak penghasilan (PPh) badan atau tax holiday. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro memastikan, revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 192/PMK.011/2014 yang mengatur mengenai pemberian tax holiday akan diberlakukan pekan depan.

"Minggu depan ada PMK baru tax holiday," kata Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, Kamis (12/8).

Bambang menyatakan, kebijakan itu untuk meningkatkan investasi yang masuk ke tanah air. Dengan meningkatnya investasi tersebut dalam jangka pendek diharapkan dapat membantu menjaga stabilitas ekonomi nasional.


Sebelumnya, Bambang menyatakan bahwa dalam revisi PMK tersebut pemberian tax holiday yang baru ini diperpanjang dari 10 menjadi hingga 20 tahun. Khusus perpanjangan hungga 20 tahun, akan dilihat secara komprehensif atau adanya diskresi oleh Menteri Keuangan.

Selain itu, sektor industri yang bisa menerima fasilitas tax holiday juga semakin banyak. Adapun tambahan sektor industri tersebut meliputi industri pengolahan berbasi hasil pertanian, transportasi kelautan, pengolahan yang merupakan industri utama di Kawasan Ekonomi Khusus, dan infrastruktur ekonomi yang dikerjakan murni oleh swasta.

Di beleid lama, penerima fasilitas tax holiday hanya berlaku untuk lima sektor industri. Kelimanya yakni industri logam hulu, pengilangan minuak bumi, kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi dan gas alam, permesinan, dan peralatan komunikasi.

Khusus untuk industri permesinan dan telekomunikasi yang rencana penamaman modalnya berkisar Rp 500 miliar-Rp 1 triliun akan diberikan pengurangan PPh maksimal 50%. Sementara itu, untuk rencana penanaman modal Rp 1 triliun atau lebih, maka pengurangan PPh bisa sampai 100%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto