JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) segera merilis kebijakan pembebasan atau pengurangan pajak penghasilan (PPh) badan atau tax holiday. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro memastikan, revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 192/PMK.011/2014 yang mengatur mengenai pemberian tax holiday akan diberlakukan pekan depan. "Minggu depan ada PMK baru tax holiday," kata Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, Kamis (12/8). Bambang menyatakan, kebijakan itu untuk meningkatkan investasi yang masuk ke tanah air. Dengan meningkatnya investasi tersebut dalam jangka pendek diharapkan dapat membantu menjaga stabilitas ekonomi nasional.
Insentif tax holiday terbaru keluar pekan depan
JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) segera merilis kebijakan pembebasan atau pengurangan pajak penghasilan (PPh) badan atau tax holiday. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro memastikan, revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 192/PMK.011/2014 yang mengatur mengenai pemberian tax holiday akan diberlakukan pekan depan. "Minggu depan ada PMK baru tax holiday," kata Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, Kamis (12/8). Bambang menyatakan, kebijakan itu untuk meningkatkan investasi yang masuk ke tanah air. Dengan meningkatnya investasi tersebut dalam jangka pendek diharapkan dapat membantu menjaga stabilitas ekonomi nasional.