KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah terus memanfaatkan insentif tax holiday Pajak Penghasilan (PPh) Badan sebagai instrumen untuk mendorong investasi di sektor industri pionir. Berdasarkan laporan belanja perpajakan 2024, dikutip Senin (12/1/2026), nilai belanja perpajakan dari fasilitas tax holiday pada 2024 tercatat sebesar Rp 6,26 triliun. Insentif ini diberikan kepada badan usaha yang menanamkan modal pada 18 kelompok industri pionir, dengan besaran pembebasan PPh Badan 50% hingga 100% untuk jangka waktu 5 tahun hingga maksimal 20 tahun, tergantung pada nilai investasi.
Insentif Tax Holiday untuk Industri Pionir Diproyeksi Sentuh 7,33 Triliun pada 2026
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah terus memanfaatkan insentif tax holiday Pajak Penghasilan (PPh) Badan sebagai instrumen untuk mendorong investasi di sektor industri pionir. Berdasarkan laporan belanja perpajakan 2024, dikutip Senin (12/1/2026), nilai belanja perpajakan dari fasilitas tax holiday pada 2024 tercatat sebesar Rp 6,26 triliun. Insentif ini diberikan kepada badan usaha yang menanamkan modal pada 18 kelompok industri pionir, dengan besaran pembebasan PPh Badan 50% hingga 100% untuk jangka waktu 5 tahun hingga maksimal 20 tahun, tergantung pada nilai investasi.