Insentif Terus Dikucurkan Demi Berkembangnya Ekosistem Kendaraan Listrik Nasional



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Upaya pengembangan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia terus dilakukan pemerintah bersama-sama pelaku usaha otomotif nasional.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto menyampaikan, berbagai upaya terus dilakukan pemerintah untuk mempercepat pengembangan kendaraan listrik Tanah Air. 

Salah satunya adalah penerbitan Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan.


PP tersebut sudah diberlakukan sejak 16 Oktober 2021 lalu. Beleid ini berisi beberapa ketentuan pengenaan tarif PPnBM untuk mobil jenis Battery Electric Vehicle (BEV), Plug in Hybrid Electric Vehicle (PHEV), dan Hybrid Electric Vehicle (HEV).

Baca Juga: Nissan Motor Distributor Indonesia Siap Kembangkan Produk Elektrifikasi di Indonesia

Sebagai contoh, pemerintah memberikan tarif PPnBM 0% pada kendaraan jenis BEV, baik pada skema I maupun skema II. Lalu, untuk kendaraan jenis PHEV, tarif PPnBM yang diberikan adalah 5% pada skema I dan 8% pada skema II. 

Sementara untuk kendaraan jenis Full Hybrid, berlaku tarif PPnBM sebesar 6% pada skema I dan 10% pada skema II.

Begitu pula pada kendaraan berbasis elektrifikasi lainnya. Dalama PP tersebut, tampak bahwa pemerintah menerapkan tarif PPnBM yang berbeda-beda pada berbagai jenis kendaraan listrik berbasis baterai.

Pengaturan teknis pengenaan PPnBM pada kendaraan hybrid dan listrik diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 141 Tahun 2021. Kemudian, beleid ini diperbarui melalui PMK No 42 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan No 141 Tahun 2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengenaan, Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan, dan Pengembalian Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. PMK No. 42 Tahun 2022 ini mulai berlaku pada 1 April 2022.

Di luar itu, ada juga PMK No 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat Atas PMK No. 6 Tahun 2017 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebasan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor yang ditetapkan pada 22 Februari 2022 lalu. 

Lewat aturan ini, pemerintah menetapkan tarif khusus bea masuk 0% untuk kendaraan bermotor listrik yang diimpor dalam kondisi tidak utuh dan tidak lengkap atau Incompletely Knocked Down (IKD).

Airlangga menilai, keberadaan insentif sangat penting dalam mempercepat terciptanya industri kendaraan listrik di Indonesia dari sektor hulu hingga hilir.  Pengembangan ekosistem kendaraan listrik juga ditujukan untuk mendukung ekonomi hijau dan menurunkan tingkat emisi karbon di Indonesia. Apalagi, di saat yang bersamaan, pemerintah juga mendorong penggunaan bahan bakar standar Euro 4 pada kendaraan diesel dan optimalisasi program B30.

Baca Juga: Menko Airlangga Beri Sinyal Produsen Mobil Listrik Baru di Indonesia

“Diharapkan dalam beberapa tahun ke depan akan semakin banyak kendaraan berbasis EV yang beredar di Indonesia,” terang dia saat acara CEO Intimate Sharing Session IIMS 2022, Kamis (31/3).

Marketing Director PT Toyota Astra Motor (TAM) Anton Jimmi Suwandy menambahkan, pengembangan ekosistem elektrifikasi di Indonesia merupakan pekerjaan rumah (PR) bersama antara pemerintah dan pelaku industri.

Adanya dukungan seperti berupa insentif dari pemerintah tentu akan memberi ruang bagi pelaku usaha untuk berkembang lebih baik, sekaligus merangsang pelaku usaha lainnya agar mau ikut berinvestasi di sektor kendaraan listrik.

“Semua faktor ini harus dikolaborasikan bersama, sehingga ekosistem kendaraan listrik bisa berkembang,” ujarnya, Jumat (1/4).

Ke depannya, Toyota berharap akan lebih banyak lagi dukungan baik dari pemerintah dan pelaku usaha agar produk dan infrastruktur kendaraan listrik semakin berkembang di Indonesia.

Sebagai informasi, pada ajang Indonesia International Motor Show (IIMS) 2022, TAM memperkenalkan mobil konsep Toyota Kijang Innova EV.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi