KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan akan memberikan insentif fiskal bagi pemerintah daerah yang mendapat penghargaan kategori peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan total Rp 3 triliun. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 97/2023 tentang Insentif Fiskal Untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan Kategori Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat Pada Tahun Anggaran 2023. Aturan ini ditekan pada 21 September 2023. Dalam belied tersebut, insentif tersebut akan diberikan dalam dua tahap, yakni tahap I disalurkan sebesar 50% paling cepat bulan September 2023, dan tahap dua sebesar 50%, dilakukan setelah menteri atau direktur jenderal perimbangan keuangan menerima rencana penggunaan Insentif Fiskal Kategori Kesejahteraan Masyarakat Tahun 2023, dan laporan realisasi penyerapan tahap I Insentif Fiskal Kategori Kesejahteraan Masyarakat.
Insentif untuk Daerah Berprestasi Sebesar Rp 3 Triliun Siap Diberikan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan akan memberikan insentif fiskal bagi pemerintah daerah yang mendapat penghargaan kategori peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan total Rp 3 triliun. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 97/2023 tentang Insentif Fiskal Untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan Kategori Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat Pada Tahun Anggaran 2023. Aturan ini ditekan pada 21 September 2023. Dalam belied tersebut, insentif tersebut akan diberikan dalam dua tahap, yakni tahap I disalurkan sebesar 50% paling cepat bulan September 2023, dan tahap dua sebesar 50%, dilakukan setelah menteri atau direktur jenderal perimbangan keuangan menerima rencana penggunaan Insentif Fiskal Kategori Kesejahteraan Masyarakat Tahun 2023, dan laporan realisasi penyerapan tahap I Insentif Fiskal Kategori Kesejahteraan Masyarakat.