KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan mengeluarkan aturan mengenai pemberian insentif anggaran bagi kementerian dan lembaga (K/L). Insentif anggaran akan diberikan untuk K/L dengan kinerja anggaran terbaik pada tahun sebelumnya. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 47/PMK.02/2019 tentang Tata Cara Insentif Tahun Aggaran 2019 atas Kinerja Anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2018. Insentif yang dimaksud ialah tambahan alokasi anggaran yang diberikan kepada K/L pada tahun anggaran 2019 atas dasar kinerja anggaran pada tahun anggaran 2018. Kinerja anggaran maksudnya capaian kinerja atas penggunaan anggaran K/L pada tahun 2018 yang tertuang dalam dokumen anggaran.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani menjelaskan, pemberian insentif untu K/L sudah biasa dilakukan setiap tahunnya sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) APBN. "Hanya di tahun 2019 ini penetapannya lebih cepat, yaitu di semester satu supaya dapat segera dimanfaatkan K/L untuk mendukung kegiatan di tahun 2019," ujarnya kepada Kontan.co.id, Jumat (19/4). Sesuai dengan pasal 10 PMK tersebut, insentif dapat digunakan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi K/L, termasuk untuk membiayai pengembangan kapasitas pegawai. Namun, insentif tidak dapat digunakan untuk pembayaran gaji dan tunjangan. Nantinya, Direktorat Jenderal Anggaran akan melakukan penilaian atas kinerja anggaran K/L dengan dua perhitungan, yaitu nilai evaluasi kinerja anggaran dan nilai kinerja pelaksanaan anggaran. Bobot untuk variabel tersebut masing-masing sebesar 60% dan 40%. Nilai evaluasi kinerja anggaran tercantum pada aplikasi Sistem Monitoring dan Evaluasi Kinerja Terpadu (SMART) Kementerian Keuangan. Sementara, nilai kinerja pelaksanaan anggaran merupakan nilai indikator kinerja atas pelaksanaan anggaran K/L yang tercantum pada sistem informasi yang disediakan oleh Ditjen Perbendaharaan. Selanjutnya, Kemkeu akan menyusun pemeringkatan berdasarkan kategori besaran pagu anggaran. Kategori terbagi menjadi tiga, yaitu K/L dengan pagu anggaran besar senilai sama dengan atau lebih besar dari Rp 10 triliun, K/L dengan pagu anggaran sedang senilai Rp 2,5 triliun - Rp 10 triliun, dan K/L dengan pagu anggaran kecil yaitu sama dengan atau lebih kecil dari Rp 2,5 triliun. Terkait berapa besaran anggaran untuk insentif K/L ini, Askolani tak menyebutkan. Hanya, dalam ayat 2 pasal 7 disebutkan, besaran insentif ditentukan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara. "Penetapan K/L-nya sedang kami
review final dan akan segera ditetapkan oleh Menkeu dalam bentuk KMK (Keputusan Menteri Keuangan)," lanjut Askolani. Terkait sumber anggaran, Askolani mengatakan, insentif K/L tersebut sudah dicadangkan dalam APBN 2019, sesuai amanat UU APBN. Menurut pasal 8 PMK 47/2019, anggaran untuk pemberian insentif dialokasikan melalui Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) Pengelolaan Belanja Lainnya, yaitu pos Cadangan Insentif Kementerian Negara dan Lembaga.
Adapun, berdasarkan Nota Keuangan beserta APBN 2019, alokasi anggaran BA BUN mencapai Rp 778,89 triliun. Untuk Program Pengelolaan Belanja Lainnya, tahun ini dialokasikan sebesar Rp 150,72 triliun. Anggaran tersebut digunakan antara lain untuk, antisipasi perubahan asumsi dasar ekonomi makro melalui penyediaan dana cadangan risiko fiskal; penyediaan biaya operasional lembaga yang belum mempunyai kode bagian anggaran (BA) sendiri; mendukung ketahanan pangan, melalui penyediaan dana cadangan beras pemerintah (CBP) dan dana cadangan stabilisasi harga pangan dan ketahanan pangan. Juga, penyediaan dana cadangan belanja pegawai; penyediaan dana cadangan bencana alam; penyediaan dana cadangan lainnya yang terkait dengan kebijakan kepegawaian; mendukung keanggotaan Indonesia dalam Dewan Keamanan PBB; serta penyediaan dana cadangan untuk keperluan mendesak. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Khomarul Hidayat