KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan memberikan insentif pajak kepada pihak ketiga yang menjadi mitra investasi Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau Sovereign Wealth Fund (SWF). Tujuannya sebagai pemanis para pelaku proyek. Agenda tersebut sebagimana tercantum dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pelaksanaan Perpajakan atas Transaksi yang Melibatkan Lembaga Pengelola Investas dan/atau Entitas yang Dimilikinya. “Diharapkan perlakuan perpajakan ini akan menjadi daya tarik sejalan dengan pembentukan SWF yang diamanatkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Sehingga mendukung lewat perlakuan-perlakuan pajak tertentu yang diberikan kepada mitra SWF,” kata Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Hestu Yoga Saksama kepada Kontan.co.id, Minggu (24/1).
Insetif pajak dalam SWF menjadi daya tarik bagi mitra investasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan memberikan insentif pajak kepada pihak ketiga yang menjadi mitra investasi Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau Sovereign Wealth Fund (SWF). Tujuannya sebagai pemanis para pelaku proyek. Agenda tersebut sebagimana tercantum dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pelaksanaan Perpajakan atas Transaksi yang Melibatkan Lembaga Pengelola Investas dan/atau Entitas yang Dimilikinya. “Diharapkan perlakuan perpajakan ini akan menjadi daya tarik sejalan dengan pembentukan SWF yang diamanatkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Sehingga mendukung lewat perlakuan-perlakuan pajak tertentu yang diberikan kepada mitra SWF,” kata Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Hestu Yoga Saksama kepada Kontan.co.id, Minggu (24/1).