KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan asuransi dan reasuransi asal Inggris Allied World Managing Agency Limited bersengketa soal ganti rugi asuransi dengan perusahaan lokal di Indonesia. Perusahaan yang bermarkas di London ini menggugat perusahaan travel PT Bagja Kumbara Nusantara dan perusahaan pelayaran dalam negeri PT Samudera Ekspedisi Aman atas kecelakaan meledaknya sebuah kapal Gili Cat II pada September 2016 silam. Kuasa Hukum Allied, M. Iqbal Hadromi dan Gita Petrimalia dari Kantor Hukum Hadromi & Partners menyebutkan gugatan dilayangkan karena dalam kecelakaan itu hasil penyelidikan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) disebutkan disebutkan bukanlah karena keadaan force majeur. Namun dalam laporan KNKT disebutkan karena adanya bahan bakar yang bocor akibat kapal tidak terawat. Gita menyebutkan dalam kecelakaan itu terdapat tiga orang Warga Negara Inggris yang ikut dalam perjalanan wisata yang diselenggarakan oleh Bagja Kumbara sedangkan pemilik kapal itu adalah Samudra Ekspedisi. Nah, tiga orang WN Inggris itu mengajukan ganti rugi ke perusahaan travel Inggris Rickshaw Travel Limited tempat ketiganya membeli paket wisata yang diselenggarakan oleh Bagja Kumbara. Karena ada permintaan ganti rugi tersebut Rickshaw Travel yang memang sudah memiliki perjanjian asuransi dengan Allied World pun menagih. Atas putusan Pengadilan Inggris, Allied World pun membayar sejumlah klaim dari tersebut.
Insiden kapal meledak, perusahaan asuransi Inggris menggugat perusahaan lokal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan asuransi dan reasuransi asal Inggris Allied World Managing Agency Limited bersengketa soal ganti rugi asuransi dengan perusahaan lokal di Indonesia. Perusahaan yang bermarkas di London ini menggugat perusahaan travel PT Bagja Kumbara Nusantara dan perusahaan pelayaran dalam negeri PT Samudera Ekspedisi Aman atas kecelakaan meledaknya sebuah kapal Gili Cat II pada September 2016 silam. Kuasa Hukum Allied, M. Iqbal Hadromi dan Gita Petrimalia dari Kantor Hukum Hadromi & Partners menyebutkan gugatan dilayangkan karena dalam kecelakaan itu hasil penyelidikan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) disebutkan disebutkan bukanlah karena keadaan force majeur. Namun dalam laporan KNKT disebutkan karena adanya bahan bakar yang bocor akibat kapal tidak terawat. Gita menyebutkan dalam kecelakaan itu terdapat tiga orang Warga Negara Inggris yang ikut dalam perjalanan wisata yang diselenggarakan oleh Bagja Kumbara sedangkan pemilik kapal itu adalah Samudra Ekspedisi. Nah, tiga orang WN Inggris itu mengajukan ganti rugi ke perusahaan travel Inggris Rickshaw Travel Limited tempat ketiganya membeli paket wisata yang diselenggarakan oleh Bagja Kumbara. Karena ada permintaan ganti rugi tersebut Rickshaw Travel yang memang sudah memiliki perjanjian asuransi dengan Allied World pun menagih. Atas putusan Pengadilan Inggris, Allied World pun membayar sejumlah klaim dari tersebut.