KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai 18 Februari 2021 mendatang, akan ada perubahan pada laporan transaksi investor. Jika sebelumnya investor mendapat laporan melalui surat fisik ataupun e-mail, nantinya investor akan mendapatkan laporan yang dikirimkan melalui sistem AKSes Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Kebijakan tersebut tertuang pada Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 1/SEOJK.04/2020 tanggal 17 Februari 2020 tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Pelaporan Berkala Reksadana Secara Elektronik Melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu. Pemberlakuan aturan tersebut dimulai pada 12 bulan sejak diterbitkannya surat edaran atau akan berlaku pada 18 Februari 2021.
Insight Investment management siap terapkan aturan baru pelaporan transaksi reksadana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai 18 Februari 2021 mendatang, akan ada perubahan pada laporan transaksi investor. Jika sebelumnya investor mendapat laporan melalui surat fisik ataupun e-mail, nantinya investor akan mendapatkan laporan yang dikirimkan melalui sistem AKSes Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Kebijakan tersebut tertuang pada Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 1/SEOJK.04/2020 tanggal 17 Februari 2020 tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Pelaporan Berkala Reksadana Secara Elektronik Melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu. Pemberlakuan aturan tersebut dimulai pada 12 bulan sejak diterbitkannya surat edaran atau akan berlaku pada 18 Februari 2021.