KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menyandang status pailit lantaran gagal homologasi dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) Finance seharusnya otomatis ditetapkan insolvensi. Namun, Hakim pengawas Marulak Purba belum menetapkan Sunprima insolvensi. Hal tersebut dinyatakan Hakim Marulak dalam rapat perdana kepailitan Sunprima di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Senin (12/11). Ia bilang penetapan insolvensi bagi Sunprima baru akan diberikan saat proses verifikasi tagihan dalam kepailitan rampung. "Seusai UU 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU, begitu dinyatakan pailit memang insolvensi. Tapi pertimbangan banyak hakim di Pengadilan Niaga untuk menetapkan insolvensi setelah verifikasi selesai. Karena alangkah aneh, kalau sudah insolvensi tapi nanti masih ada kreditur yang belum cocok tagihannya, mengajukan renvoi prosedur, renovi prosedur bisa sampai kasasi," jelas Hakim Marulak.
Insolvensi SNP Finance tunggu verifikasi rampung
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menyandang status pailit lantaran gagal homologasi dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) Finance seharusnya otomatis ditetapkan insolvensi. Namun, Hakim pengawas Marulak Purba belum menetapkan Sunprima insolvensi. Hal tersebut dinyatakan Hakim Marulak dalam rapat perdana kepailitan Sunprima di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Senin (12/11). Ia bilang penetapan insolvensi bagi Sunprima baru akan diberikan saat proses verifikasi tagihan dalam kepailitan rampung. "Seusai UU 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU, begitu dinyatakan pailit memang insolvensi. Tapi pertimbangan banyak hakim di Pengadilan Niaga untuk menetapkan insolvensi setelah verifikasi selesai. Karena alangkah aneh, kalau sudah insolvensi tapi nanti masih ada kreditur yang belum cocok tagihannya, mengajukan renvoi prosedur, renovi prosedur bisa sampai kasasi," jelas Hakim Marulak.