Inspeksi pabrik Ivermectin Harsen Laboratories, BPOM temukan pelanggaran



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) disebut-sebut memblokir proses produksi PT Harsen Laboratories, perusahaan farmasi yang selama ini memproduksi Ivermectine, obat yang belakangan dikaitkan dengan penyembuhan Covid-19. BPOM menampik tudingan tersebut.

BPOM menyatakan hanya melakukan pengawasan dan pembinaan di pabrik PT Harsen Laboratories yang selama ini memproduksi Ivermectine.

Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito, dalam konferensi pers, Jumat (2/7), mengatakan, pengawasan ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dengan memastikan produk tersebut memenuhi syarat-syarat produksi juga fasilitas produksi dalam keadaan baik. Selain itu, BPOM juga memastikan saat obat Ivermectine diedarkan sudah memenuhi ketentuan Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB).


“Tahap-tahap pembinaan ini sudah melalui inspeksi, komunikasi, dan berita acara sudah disampaikan, dan tahapan-tahapan perbaikan juga sudah diberikan.  Namun sampai saat ini, PT Harsen Laboratories belum menunjukkan niatnya yang baik untuk memperbaiki pelanggaran-pelanggaran yang didapatkan,” ujar Penny.

Baca Juga: Penggunaan obat ivermectin harus dengan pengawasan dokter, ini penjelasan BPOM

Pelanggaran tersebut karena obat Ivermectine yang diproduksi Harsen belum memenuhi CPOB. Penny menyebutkan, pelanggaran pertama adalah bahan baku obat Ivermectine pemasukannya tidak melalui jalur resmi.

Kedua, obat didistribusikan tidak dalam kemasan siap edar. Ketiga, dalam mendistribusikan obat Ivermectine tidak melalui jalur distribusi resmi, juga dalam pencantuman masa kadaluarsa tidak disetujui oleh BPOM yaitu selama 12 bulan setelah produksi, namun dicantumkan oleh PT Harsen Laboratories selama 2 tahun setelah produksi.

Terakhir, Harsen Laboratories telah mengedarkan Ivermectine yang belum dipastikan mutu dari produknya oleh BPOM. “Promosi obat keras ini juga tidak boleh dilakukan dimuka umum, melainkan harus langsung dari tenaga kesehatan. Ini adalah pelanggaran, saya kira semua industr farmasi yang sudah mendapat CDOB harusnya memahami regulasi yang ada,” tegas Penny.

Penny menegaskan, tugas BPOM adalah memastikan obat yang sudah diberikan izin edar dalam jalur distribusi harus sesuai dengan ketentuan yang ada. Karena penemuan pada obat yang diproduksi PT Harsen Laboratories, bisa menyebabkan mutu obat yang menuurn atau tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Sebelumnya, Direktur Marketing Harsen Laboratories Riyo Kristian Utomo mengeluhkan sikap BPOM yang melakukan inspeksi mendadak di pabrik Harsen. Menurutnya, tindakan BPOM telah mengganggu kinerja karyawan pabrik dan merugikan perusahaaan juga menghambat upaya pemerintah untuk melindungi masyarakat dari Covid.

 “Berhari-hari mereka nongkrong dan memeriksa semua faktur dipabrik. Sepertinya mereka tidak menginginkan obat ini beredar dan dipakai untuk melawan Covid,” ujar Riyo dalam rilis yang diterima Kontan.co.id, Jumat (2/7).

Riyo menyampaikan, Ivermectine atau obat cacing ini sudah terbukti mampu menyembuhkan pasien Covid-19. Obat ini memang obat untuk melawan parasit, tapi sudah terbukti diberbagai belahan dunia pemakaiannya menyelamatkan pasien Covid-19.

“Saat ini semua upaya termasuk vaksinasi dilakukan untuk melindungi manusia untuk terserang Covid-19, namun angka penularan terus meningkat. Nah, Ivermectine adalah harapan baru bagi penderita Covid-19 agar bisa sembuh,” ujar Riyo.

Riyo meminta agar semua pihak termasuk BPOM kembali fokus dan bersatu melayani kepentingan rakyat untuk memerangi Covid-19. BPOM juga harus berhenti mengintimidasi  Harsen Laboratories yang menyediakan senjata Ivermectine melawan Covid-19.

“Jangan ada upaya sengaja agar kita kalah. Kita harus menang melawan Covid. Jangan ada yang menghalangi,” kata Riyo.

Selanjutnya: BPOM berikan izin darurat penggunaan vaksin Moderna, efikasi 94,1%

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat