KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Insp!r Indonesia atau Yayasan Perlindungan Sosial Indonesia menolak revisi Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS) masuk dalam pembahasan RUU Kesehatan Omnibus Law. Insp!r Indonesia menilai revisi BPJS dalam RUU Omnibus law akan memangkas independensi dan kewenangan BPJS dengan memposisikan direksi dan dewan pengawas BPJS di bawah menteri. "Kehadiran Draft RUU Kesehatan menjadi kontraproduktif bagi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan untuk mengelola jaminan sosial dengan lebih baik lagi," kata Ketua Presidium Insp!r Indonesia, Yatini Sulistyowati dalam siaran pers, Minggu (19/2). Misalnya, Pasal 7 ayat (2) RUU Kesehatan menyatakan BPJS bertanggung jawab kepada presiden melalui menteri yaitu melalui menteri kesehatan untuk BPJS Kesehatan dan menteri ketenagakerjaan untuk BPJS Ketenagakerjaan. Dan Pasal 13 ayat (2) huruf a, khusus bagi bagi BPJS Kesehatan wajib melaksanakan penugasan dari Kementerian Kesehatan.
Insp!r Indonesia Menolak Revisi UU BPJS Masuk Dalam RUU Omnibus Law Kesehatan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Insp!r Indonesia atau Yayasan Perlindungan Sosial Indonesia menolak revisi Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS) masuk dalam pembahasan RUU Kesehatan Omnibus Law. Insp!r Indonesia menilai revisi BPJS dalam RUU Omnibus law akan memangkas independensi dan kewenangan BPJS dengan memposisikan direksi dan dewan pengawas BPJS di bawah menteri. "Kehadiran Draft RUU Kesehatan menjadi kontraproduktif bagi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan untuk mengelola jaminan sosial dengan lebih baik lagi," kata Ketua Presidium Insp!r Indonesia, Yatini Sulistyowati dalam siaran pers, Minggu (19/2). Misalnya, Pasal 7 ayat (2) RUU Kesehatan menyatakan BPJS bertanggung jawab kepada presiden melalui menteri yaitu melalui menteri kesehatan untuk BPJS Kesehatan dan menteri ketenagakerjaan untuk BPJS Ketenagakerjaan. Dan Pasal 13 ayat (2) huruf a, khusus bagi bagi BPJS Kesehatan wajib melaksanakan penugasan dari Kementerian Kesehatan.