KONTAN.CO.ID – LONDON. Platform media sosial Instagram mengumumkan langkah baru untuk meningkatkan perlindungan remaja di ruang digital. Perusahaan akan mulai memberi notifikasi kepada orang tua jika anak remaja mereka berulang kali mencari konten terkait bunuh diri atau menyakiti diri sendiri dalam waktu singkat. Kebijakan ini muncul di tengah meningkatnya tekanan global terhadap pemerintah untuk memperketat regulasi penggunaan media sosial oleh anak-anak, menyusul langkah Australia yang melarang penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.
Respons terhadap Tekanan Regulasi Global
Mulai Berlaku di Sejumlah Negara
Saat ini, Instagram telah memiliki sistem yang:- Memblokir pencarian terkait konten berbahaya
- Mengarahkan pengguna ke sumber bantuan profesional
- Amerika Serikat
- Britania Raya
- Australia
- Kanada
Kekhawatiran terhadap Risiko Online
Langkah ini diambil di tengah meningkatnya kekhawatiran global terhadap dampak negatif internet bagi anak-anak, terutama setelah munculnya kontroversi terkait chatbot AI yang mampu menghasilkan gambar seksual tanpa persetujuan. Di Britania Raya, upaya pemerintah untuk membatasi akses anak-anak ke situs pornografi juga memicu perdebatan tentang:- Privasi pengguna dewasa
- Kebebasan berekspresi
- Jangkauan regulasi lintas negara, khususnya dengan Amerika Serikat
Peran Orang Tua dalam Pengawasan
Instagram juga telah memperkenalkan sistem “akun remaja” untuk pengguna di bawah usia 16 tahun. Dalam sistem ini:- Perubahan pengaturan memerlukan izin orang tua
- Orang tua dapat menambahkan lapisan pemantauan tambahan
- Pemantauan dilakukan dengan persetujuan remaja