Layanan berbagi foto yang sangat populer, Instagram, resmi digugat secara massal setelah mengubah syarat dan ketentuan untuk para penggunanya. Gugatan itu muncul dari California, Amerika Serikat dan diajukan oleh firma hukum Finkelstein and Krinsk yang berkantor di California Selatan. Firma hukum ini mengatakan Instagram mengambil hak milik para pengguna tapi tidak mau bertanggung jawab secara hukum bila di kemudian hari foto-foto ini bermasalah. Facebook, pemilik Instagram, menilai gugatan massal yang resmi dimasukkan hari Jumat (21/12) tidak memiliki dasar sama sekali. Perusahaan mengaku siap menjawab gugatan tersebut.
Instagram digugat secara massal
Layanan berbagi foto yang sangat populer, Instagram, resmi digugat secara massal setelah mengubah syarat dan ketentuan untuk para penggunanya. Gugatan itu muncul dari California, Amerika Serikat dan diajukan oleh firma hukum Finkelstein and Krinsk yang berkantor di California Selatan. Firma hukum ini mengatakan Instagram mengambil hak milik para pengguna tapi tidak mau bertanggung jawab secara hukum bila di kemudian hari foto-foto ini bermasalah. Facebook, pemilik Instagram, menilai gugatan massal yang resmi dimasukkan hari Jumat (21/12) tidak memiliki dasar sama sekali. Perusahaan mengaku siap menjawab gugatan tersebut.