KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menginstruksikan penggunaan kendaraan listrik untuk kegiatan dinas atau operasional sehari-hari kementerian/lembaga hingga BUMN. Hal ini tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) no 7/2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle/BEV) Sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Adapula Surat Menteri BUMN No. S-565/MBU/09/2022 tentang Dukungan Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle/BEV) untuk Transportasi Jalan. Lewat surat tersebut, Erick Thohir, Menteri BUMN meminta para Direktur Utama BUMN untuk memberikan dukungan pengembangan ekosistem kendaraan listrik di lingkungan perusahaannya.
Instansi Pemerintah dan BUMN Diminta Pakai Mobil Listrik, Apa Kata Hyundai dan DFSK?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menginstruksikan penggunaan kendaraan listrik untuk kegiatan dinas atau operasional sehari-hari kementerian/lembaga hingga BUMN. Hal ini tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) no 7/2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle/BEV) Sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Adapula Surat Menteri BUMN No. S-565/MBU/09/2022 tentang Dukungan Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle/BEV) untuk Transportasi Jalan. Lewat surat tersebut, Erick Thohir, Menteri BUMN meminta para Direktur Utama BUMN untuk memberikan dukungan pengembangan ekosistem kendaraan listrik di lingkungan perusahaannya.