KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Toyota Astra Motor (TAM) menanggapi inisiatif pemerintah yang hendak mempercepat pemanfaatan kendaraan listrik di lingkungan instansi negara. Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 yang mewajibkan seluruh instansi pemerintah pusat dan daerah menggunakan kendaraan listrik untuk kebutuhan dinas. Tak hanya itu, Menteri BUMN Erick Thohir juga mengirim Surat Menteri BUMN No. S-565/MBU/09/2022 yang meminta 84 BUMN untuk mendukung program percepatan kendaraan listrik berbasis baterai. Dalam hal ini, pihak BUMN juga diwajibkan menggunakan kendaraan listrik sebagai kendaraan operasional sehari-hari.
Instansi Pemerintah Diminta Pakai Mobil Listrik, Begini Respons Toyota
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Toyota Astra Motor (TAM) menanggapi inisiatif pemerintah yang hendak mempercepat pemanfaatan kendaraan listrik di lingkungan instansi negara. Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 yang mewajibkan seluruh instansi pemerintah pusat dan daerah menggunakan kendaraan listrik untuk kebutuhan dinas. Tak hanya itu, Menteri BUMN Erick Thohir juga mengirim Surat Menteri BUMN No. S-565/MBU/09/2022 yang meminta 84 BUMN untuk mendukung program percepatan kendaraan listrik berbasis baterai. Dalam hal ini, pihak BUMN juga diwajibkan menggunakan kendaraan listrik sebagai kendaraan operasional sehari-hari.