JAKARTA. Instansi pemerintah diminta ikut berpartisipasi dalam menegakkan peraturan daerah tentang Kawasan Dilarang Merokok (KDM). "Surat edaran sudah kami sebarkan sejak tiga bulan lalu," kata Ridwan Panjaitan, Kepala Bisang Penegakan Hukum, Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) DKI Jakarta. Ridwan mencontohkan, dinas-dinas terkait bisa saja mengirimkan surat edaran untuk penegakan KDM di instansi di bawahnya. "Misalnya, dinas kesehatan melakukan kontrol kepada berbagai rumah sakit atau Dinas Pendidikan kepada sekolah-sekolah," kata dia. Ridwan melanjutkan, rumah sakit atau sekolah harus melapor kepada dinas terkait dalam beberapa jangka waktu tertentu apakah sudah melaksanakan Perda atau belum. "Bila belum dilaksanakan, bisa diancam dengan sanksi administratif mulai dari peringatan hingga pencabutan izin," kata Ridwan.
Instansi Pemerintah Harus Jalankan Perda Dilarang Merokok
JAKARTA. Instansi pemerintah diminta ikut berpartisipasi dalam menegakkan peraturan daerah tentang Kawasan Dilarang Merokok (KDM). "Surat edaran sudah kami sebarkan sejak tiga bulan lalu," kata Ridwan Panjaitan, Kepala Bisang Penegakan Hukum, Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) DKI Jakarta. Ridwan mencontohkan, dinas-dinas terkait bisa saja mengirimkan surat edaran untuk penegakan KDM di instansi di bawahnya. "Misalnya, dinas kesehatan melakukan kontrol kepada berbagai rumah sakit atau Dinas Pendidikan kepada sekolah-sekolah," kata dia. Ridwan melanjutkan, rumah sakit atau sekolah harus melapor kepada dinas terkait dalam beberapa jangka waktu tertentu apakah sudah melaksanakan Perda atau belum. "Bila belum dilaksanakan, bisa diancam dengan sanksi administratif mulai dari peringatan hingga pencabutan izin," kata Ridwan.