Instansi pemerintah wajib punya card reader



JAKARTA. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi kembali menyatakan bahwa kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), dibuat bukan untuk difotokopi. Untuk itu, Gamawan instansi pemerintah harus memakai card reader untuk mengidentifikasi e-KTP dan bukan dengan cara fotokopi.

"Isi surat edaran saya tentang tidak boleh difotokopi e-KTP itu, tidak ditunjukkan untuk masyarakat, tetapi kepada instansi pemerintah. Mereka harus menyiapkan card reader agar dalam mengecek kependudukan tidak menggunakan fotokopi. Kalau instansi swasta dipersilakan membeli card reader. Pemerintah kan sudah tanda tangan dengan 10 instansi termasuk perbankan, asuransi juga," ujar Gamawan di Kantor Presiden, Rabu (8/5).

Gamawan mengatakan, penggunaan card reader tertuang dalam perpres No 67 tahun 2011.  Dalam aturan itu, berisi aturan bahwa setiap instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, Lembaga Perbankan, dan Swasta wajib memiliki kelengkapan teknis yang diperlukan berkaitan dengan penerapan KTP elektronik.


Mudah rusak

Gamawan mengatakan, e-KTP dirancang untuk tidak lagi difotokopi sebab sudah ada chipnya. Chip yang e-KTP itu seperti yang ada dalam ATM. Jadi untuk menguji keabsahan e-KTP tersebut harus menggunakan card reader dan bukan dengan fotokopi saja.

Nah penyediaan card reader itu harus dilakukan pemerintah daerah untuk mendapatkan data akurat kependudukan. Saat ini, lanjut Gamawan, sudah ada 13.000 card reader yang sudah dikirim ke daerah.

Tetapi pemerintah masih menyediakan card reader lagi tergantung nanti kebutuhan pemerintah daerah. Sementara bagi swasta, kalau membutuhkan card reader, dipersilakan membelinya.

Gamawan mengakui, e-KTP memiliki kelemahan jika terlalu sering difotokopi, yakni chip-nya bisa rusak. Gamawan bilang, surat edaran itu belum bisa dikatakan terlambat. Sebab penggunaan e-KTP baru resmi berlaku 2014. Sehingga ada waktu bagi pemerintah daerah dan swasta untuk menyediakan card reader.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Asnil Amri