JAKARTA. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi kembali menyatakan bahwa kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), dibuat bukan untuk difotokopi. Untuk itu, Gamawan instansi pemerintah harus memakai card reader untuk mengidentifikasi e-KTP dan bukan dengan cara fotokopi. "Isi surat edaran saya tentang tidak boleh difotokopi e-KTP itu, tidak ditunjukkan untuk masyarakat, tetapi kepada instansi pemerintah. Mereka harus menyiapkan card reader agar dalam mengecek kependudukan tidak menggunakan fotokopi. Kalau instansi swasta dipersilakan membeli card reader. Pemerintah kan sudah tanda tangan dengan 10 instansi termasuk perbankan, asuransi juga," ujar Gamawan di Kantor Presiden, Rabu (8/5). Gamawan mengatakan, penggunaan card reader tertuang dalam perpres No 67 tahun 2011. Dalam aturan itu, berisi aturan bahwa setiap instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, Lembaga Perbankan, dan Swasta wajib memiliki kelengkapan teknis yang diperlukan berkaitan dengan penerapan KTP elektronik.
Instansi pemerintah wajib punya card reader
JAKARTA. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi kembali menyatakan bahwa kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), dibuat bukan untuk difotokopi. Untuk itu, Gamawan instansi pemerintah harus memakai card reader untuk mengidentifikasi e-KTP dan bukan dengan cara fotokopi. "Isi surat edaran saya tentang tidak boleh difotokopi e-KTP itu, tidak ditunjukkan untuk masyarakat, tetapi kepada instansi pemerintah. Mereka harus menyiapkan card reader agar dalam mengecek kependudukan tidak menggunakan fotokopi. Kalau instansi swasta dipersilakan membeli card reader. Pemerintah kan sudah tanda tangan dengan 10 instansi termasuk perbankan, asuransi juga," ujar Gamawan di Kantor Presiden, Rabu (8/5). Gamawan mengatakan, penggunaan card reader tertuang dalam perpres No 67 tahun 2011. Dalam aturan itu, berisi aturan bahwa setiap instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, Lembaga Perbankan, dan Swasta wajib memiliki kelengkapan teknis yang diperlukan berkaitan dengan penerapan KTP elektronik.