KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pertumbuhan kepemilikan surat berharga negara (SBN) oleh institusi keuangan non bank (IKNB) tahun ini diperkirakan bakal melambat. Maklum, sebagian besar institusi telah memenuhi ketentuan investasi minimal di SBN. Sepanjang tahun lalu, IKNB gencar melakukan investasi di SBN karena berusaha memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 1/POJK.05/2016 tentang Investasi SBN bagi IKNB. Dalam peraturan ini IKNB setidaknya wajib memiliki porsi 30% investasi di SBN. Wajar jika pertumbuhan kepemilikan IKNB pada SBN naik signifikan tahun lalu. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan, kepemilikan SBN oleh reksadana tumbuh 21,41% secara year on year (yoy), menjadi sebesar Rp 104 triliun.
Institusi keuangan non bank akan mengerem perburuan SBN
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pertumbuhan kepemilikan surat berharga negara (SBN) oleh institusi keuangan non bank (IKNB) tahun ini diperkirakan bakal melambat. Maklum, sebagian besar institusi telah memenuhi ketentuan investasi minimal di SBN. Sepanjang tahun lalu, IKNB gencar melakukan investasi di SBN karena berusaha memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 1/POJK.05/2016 tentang Investasi SBN bagi IKNB. Dalam peraturan ini IKNB setidaknya wajib memiliki porsi 30% investasi di SBN. Wajar jika pertumbuhan kepemilikan IKNB pada SBN naik signifikan tahun lalu. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan, kepemilikan SBN oleh reksadana tumbuh 21,41% secara year on year (yoy), menjadi sebesar Rp 104 triliun.