Institusi pendidikan ikut membeli saham Newmont



JAKARTA. Kisruh divestasi saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) seakan tak ada habisnya. Kini, giliran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mempersoalkan kepemilikan PT Indonesia Masbaga Investama atas 2,2% saham NNT.

Laporan keuangan Newmont Mining Corp (NMC) mencatat, Masbaga membeli saham ini dari PT Pukuafu Indah yang saat itu mengempit 20% saham. Pasca transaksi itu, perusahaan milik mendiang Jusuf Merukh itu praktis hanya menggenggam 17,8% saham dan Masbaga memiliki 2,2% saham.

Yang menarik, pembelian 2,2% saham Masbaga itu berasal dari utang NMC. Merujuk pada laporan keuangan NMC yang diteken oleh Richard O\'Brien, Presiden Direktur NMC, perusahaan itu mengakui telah meminjamkan dana pada Masbaga dalam pembelian saham ini.


Kabarnya, NMC memberikan pinjaman di atas US$ 70 juta untuk Masbaga, sebagai modal membeli 2,2% saham NNT dari Pukuafu. Masbaga akan mencicil utang itu dari dividen NNT.

Omong-omong, siapa pemilik Indonesia Masbaga, sehingga NMC bersedia menalangi dana jutaan dollar AS?

Akses ke CSR

Berdasarkan salinan dokumen Keputusan Para Pemegang Saham Masbaga tertanggal 11 Februari 2011 yang diterima KONTAN, ada empat pemilik saham perusahaan itu. Yayasan Sanata Dharma memiliki 60% saham Masbaga, Yayasan Karya Akademi Tehnik Mesin Industri (ATMI) 25%, Nusantara Suria Atmadja 10%, dan Gusrizal Sjam 5%.

Budi Susanto, Ketua Yayasan Sanata Dharma, mengakui institusinya memiliki saham Masbaga dan membeli 2,2% saham NNT melalui utang. Alasan yayasan pengelola sejumlah universitas itu masuk ke NNT ialah ingin berpartisipasi dalam corporate social responsibility (CSR). "Tanpa memiliki saham, kami tak mungkin memiliki akses ke sana," ujar Budi kepada KONTAN, baru-baru ini.

Meski membeli dengan utang, menurut Budi, tidak semua dividen Masbaga masuk ke kas NMC sebagai pembayaran cicilan utang Masbaga. "Ada sebagian untuk penelitian dan CSR," lanjut Budi.

Menurut Hafzan Taher, Kuasa Hukum Newmont Indonesia Ltd dan Nusa Tenggara Mining Corp, dua pemegang saham NNT, aturan investasi tambang di Indonesia memungkinkan hal itu. "Undang-undang kita tak melarang membeli saham dengan utang," tuturnya.

Toh, menurut Hafzan, ini bukan kali pertama NMC memberi utang kepada pemegang saham lokal NNT. Sebelumnya, NMC juga meminjamkan dana kepada Pukuafu Indah ketika membeli 20% saham NNT. "Meski begitu, mereka tetap ikut RUPS dan haknya tidak berkurang," pukas Hafzan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Edy Can