JAKARTA. Para deposan-paus siap mengikuti imbauan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menandatangani surat pernyataan jika menerima bunga simpanan di atas bunga wajar penjaminan (LPS rate). Nasabah institusi, seperti dana pensiun (dapen) dan asuransi mengaku sudah memperhitungkan risiko ketika menegosiasikan bunga simpanan di atas ketentuan. Bagi pengelola dapen dan asuransi, risiko gagal bayar deposito bisa dibilang 0%, selama penempatan dana mereka bukan di bank perkreditan rakyat (BPR). Gagal bayar hanya terjadi jika bank bangkrut atau dibekukan BI. Di negeri ini, terutama di saat krisis, semua bank bisa dianggap berisiko sistemik. Kalau perusahaan sekelas Bank Century saja di-bailout pemerintah, apalagi bank lain dengan ukuran lebih besar. Jadi, penempatan dana di instrumen ini bakal aman sentosa, sekalipun nilainya di atas Rp 2 miliar atau menerima bunga di atas LPS rate.
Institusi siap mengikuti himbauan LPS
JAKARTA. Para deposan-paus siap mengikuti imbauan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menandatangani surat pernyataan jika menerima bunga simpanan di atas bunga wajar penjaminan (LPS rate). Nasabah institusi, seperti dana pensiun (dapen) dan asuransi mengaku sudah memperhitungkan risiko ketika menegosiasikan bunga simpanan di atas ketentuan. Bagi pengelola dapen dan asuransi, risiko gagal bayar deposito bisa dibilang 0%, selama penempatan dana mereka bukan di bank perkreditan rakyat (BPR). Gagal bayar hanya terjadi jika bank bangkrut atau dibekukan BI. Di negeri ini, terutama di saat krisis, semua bank bisa dianggap berisiko sistemik. Kalau perusahaan sekelas Bank Century saja di-bailout pemerintah, apalagi bank lain dengan ukuran lebih besar. Jadi, penempatan dana di instrumen ini bakal aman sentosa, sekalipun nilainya di atas Rp 2 miliar atau menerima bunga di atas LPS rate.