KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan aturan mengenai operasional tempat makan, hiburan, dan lokasi wisata selama libur Natal 2020 dan tahun baru 2021. Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian Kegiatan Masyarakat dalam Pencegahan Covid-19 di Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. Aturan itu juga tercantum dalam Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Masyarakat dalam Pencegahan Covid-19 pada Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
Instruksi Anies: Rumah makan hingga tempat hiburan maksimal tutup pukul 21.00 WIB
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan aturan mengenai operasional tempat makan, hiburan, dan lokasi wisata selama libur Natal 2020 dan tahun baru 2021. Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian Kegiatan Masyarakat dalam Pencegahan Covid-19 di Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. Aturan itu juga tercantum dalam Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Masyarakat dalam Pencegahan Covid-19 pada Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.