KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi mewajibkan seluruh instansi menggunakan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas. Hal ini tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau Kendaraan Perorangan dinas Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Inpres baru ini ditandatangani pada Selasa 13 September 2022, dan langsung berlaku sejak tanggal dikeluarkan, dan diumumkan di laman skretariat negara hari ini Rabu (14/9).
Instruksi Presiden Jokowi: Semua Instansi Pakai Kendaraan Listrik, Beli atau Sewa
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi mewajibkan seluruh instansi menggunakan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas. Hal ini tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau Kendaraan Perorangan dinas Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Inpres baru ini ditandatangani pada Selasa 13 September 2022, dan langsung berlaku sejak tanggal dikeluarkan, dan diumumkan di laman skretariat negara hari ini Rabu (14/9).