KONTAN.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi kelonggaran dalam perhitungan kewajiban investasi di surat utang negara (SUN). Kini, instrumen obligasi, efek beragun aset (EBA), dan reksadana penyertaan terbatas (RDPT) bisa dipakai untuk menghitung porsi investasi di obligasi pemerintah. Ketua Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Hendrisman Rahim bilang, secara umum porsi investasi industri asuransi jiwa di SUN masih 15%. "Tapi itu kan rata-rata, ada yang sudah mencapai 30% ada yang belum," kata dia. Hal ini tak lepas dari kemampuan tiap perusahaan. Ada beberapa hal yang menjadi tantangan dalam menggenjot investasi di SUN. Seperti soal suplai hingga harga.
Instrumen investasi baru bantu asuransi
KONTAN.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi kelonggaran dalam perhitungan kewajiban investasi di surat utang negara (SUN). Kini, instrumen obligasi, efek beragun aset (EBA), dan reksadana penyertaan terbatas (RDPT) bisa dipakai untuk menghitung porsi investasi di obligasi pemerintah. Ketua Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Hendrisman Rahim bilang, secara umum porsi investasi industri asuransi jiwa di SUN masih 15%. "Tapi itu kan rata-rata, ada yang sudah mencapai 30% ada yang belum," kata dia. Hal ini tak lepas dari kemampuan tiap perusahaan. Ada beberapa hal yang menjadi tantangan dalam menggenjot investasi di SUN. Seperti soal suplai hingga harga.