KONTAN.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali memberikan relaksasi bagi industri keuangan non bank untuk memenuhi ketentuan investasi di instrumen surat berharga negara. Pelaku usaha langsungĀ menyambut positif langkah tersebut. Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Togar Pasaribu menyebut dengan adanya relaksasi ini, pastinya bakal membantu industri dalam memenuhi aturan investasi. "Karena pilihannya kini makin beragam," kata dia, Minggu (3/9). Dengan instrumen yang lebih variatif ia berharap bisa makin memudahkan industri asuransi jiwa dalam memenuhi ketentuan tersebut. Yakni kewajiban memenuhi 30% porsi investasi di obligasi pemerintah sampai tutup tahun nanti.
Instrumen investasi industri non bank kian beragam
KONTAN.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali memberikan relaksasi bagi industri keuangan non bank untuk memenuhi ketentuan investasi di instrumen surat berharga negara. Pelaku usaha langsungĀ menyambut positif langkah tersebut. Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Togar Pasaribu menyebut dengan adanya relaksasi ini, pastinya bakal membantu industri dalam memenuhi aturan investasi. "Karena pilihannya kini makin beragam," kata dia, Minggu (3/9). Dengan instrumen yang lebih variatif ia berharap bisa makin memudahkan industri asuransi jiwa dalam memenuhi ketentuan tersebut. Yakni kewajiban memenuhi 30% porsi investasi di obligasi pemerintah sampai tutup tahun nanti.