KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Intan Baruprana Finance Tbk (IBFN) menyambut baik putusan majelis hakim yang mengabulkan permohonan penundaan kewajiban utang (PKPU) PT Karya Duta Kreasindo. Dengan begitu, saat ini perusahaan pembiayaan itu secara sah demi hukum dalam keadaan PKPU sementara selama 45 hari. Kuasa hukum IBFN Hardiansyah dari kantor hukum Aji Wijaya & Co menyampaikan, PKPU ini akan dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh perusahaan untuk merestrukturisasi utang-utangnya. Apalagi, sebelum adanya permohonan PKPU, pihaknya sudah merestrukturisasi secara bilateral kepada para krediturnya. Terutama kepada kreditur perbankan. Berdasarkan pengakuannya, IBFN memiliki utang kepada bank diantaranya, Indonesia Exim, Bank BNI, Bank BNI Syariah, Bank Muamalat Indonesia, dan Maybank Syariah.
Intan Baruprana berharap PKPU berakhir damai
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Intan Baruprana Finance Tbk (IBFN) menyambut baik putusan majelis hakim yang mengabulkan permohonan penundaan kewajiban utang (PKPU) PT Karya Duta Kreasindo. Dengan begitu, saat ini perusahaan pembiayaan itu secara sah demi hukum dalam keadaan PKPU sementara selama 45 hari. Kuasa hukum IBFN Hardiansyah dari kantor hukum Aji Wijaya & Co menyampaikan, PKPU ini akan dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh perusahaan untuk merestrukturisasi utang-utangnya. Apalagi, sebelum adanya permohonan PKPU, pihaknya sudah merestrukturisasi secara bilateral kepada para krediturnya. Terutama kepada kreditur perbankan. Berdasarkan pengakuannya, IBFN memiliki utang kepada bank diantaranya, Indonesia Exim, Bank BNI, Bank BNI Syariah, Bank Muamalat Indonesia, dan Maybank Syariah.