Intan Baruprana Finance dimohon PKPU



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Intan Baruprana Finance Tbk tengah dimohonkan restrukturisasi utang dalam penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Niaga, Jakarta Pusat.

Berdasarkan informasi yang di dapat dari pengadilan, Rabu (3 l/10), permohonan PKPU itu diajukan oleh PT Karya Duta Kreasindo pada 22 September 2017 lalu.

Adapun hingga saat ini, belum diketahui secara pasti alasan pengajuan PKPU tersebut. Namun yang perkara dengan 123/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN Jkt.Pst telah siap disidangkan.


Dalam hal ini PT Karya Duta Kreasindo mengajukan dua calon pengurus PKPU yakni, Januardo P. Sihombing dan Akhmad Henry Setyawan. Merespon hal tersebut, Direktur Intan Baruprana Alexander Reyza mengatakan, dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, Rabu (3/10), permohonan PKPU ini tidak menganggu kegiatan operasional perusahaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Rizki Caturini