KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kuasa hukum PT Intan Baruprana Tbk (IBFN) Vychung Chongson dari Kantor Hukum Chongson & Partners menilai tindak tanduk CV Kalimass Jaya dan Direkturnya Amran menunjukkan itikad yang tak baik. Hal tersebut dikatakannya terkait permohonan Kepailitan yang diajukan Intan Baruprana, bersama PT Intracopenta Prima Servis kepada Kalimass, dan Amran. "Iya benar, saya pikir laporan-laporan yang diajukan termohon diajukan untuk menunda pembayaran. Kedua mengalihkan masalah utang yang sebenarnya sederhana dengan masalah baru," kata Vychung saat dihubungi Kontan.co.id, Kamis (9/8).
Asal tahu, melalui kuasa hukumnya, Amran yang merupakan Wakil Bupati Wajo, Sulawesi Selatan terpilih telah mengadukan Intan Baruprana ke Otoritas Jasa Keuangan. Laporan terkait adanya dugaan pemerasan dan penggelapan. "Sudah kita laporkan, 1 Agustus 2018, terkait adanya dugaan pemerasan dan penggelapan," kata Surya saat dihubungi Kontan,co.id, Kamis (9/8). Nah, Surya bilang dugaan pemerasan dilakukan, lantaran Intan Baruprana menaikkan harga sewa alat berat sepihak. Sekadar informasi, kontrak keduanya yang telah terjalin sejak 2013, sejatinya sempat direstrukturisasi lantaran Kalimass gagal memenuhi kewajibannya kepada Intan Baruprana. "Jadi ketika restrukturisasi, misalnya untuk alat berat 2013, tapi pakai harga 2016. Sehingga nilainya bertambah," jelas Surya. Sementara terkait penggelapan, Surya menjelaskan pada dasarnya, ada beberapa tagihan Intan Baruprana yang telah ditunaikan Kalimass. Namun katanya hingga saat ini, Kalimass belum menerima invoice terkait pelunasan. Surya bilang, pihaknya juga telah melaporkan Majelis Hakim Perkara ke Komosi Yudisial, dan Badan Pengawas Mahkamah Agung. Alasannya, Surya menduga adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Majelis Hakim. "Kita sempat mengajukan eksepsi soal kewenangan absolut, bahwa Pengadilan Niaga Surabaya tak berwenang menyelesaikan perkara, karena dari perjanjian Kalimass dan Intan Baruprana menunjuk Pengadilan Negeri Jakarta Utara sebagai tempat penyelesaian jika terjadi sengketa," kata Surya. Namun eksepsi tersebut ditolak Majelis Hakim, melalui putusan sela yang telah dibacakan. Dugaan Surya terkait pelanggaran, dikatakannya makin kuat aebab saat pembacaan putusan sela, sejatinya Surya belum memberikan legal standing. Pelaporan-pelaporan ini yang dinilai Vychung menunjukkan bahwa baik Kalimass dan Amran tak memiliki itikad baik menyelesaikan sengketa. Sebab Vychung bilang, sebagai perusahaan piblik Intan Baruprana sejatinya tak mungkin melakukan dugaan-dugaan Surya. "Soal pemerasan, dimana dalam sidang juga diajukan bukti oleh termohon. Mereka menyatakan bahwa ada kenaikan harga sepihak oleh kami. Padahal itu perjanjian yang telah disetujui kedua pihak, ditandatangani oleh Haji Amran sendiri, dan sifatnya memperbarui perjanjian yang lama," jelas Vychung. Sedangkan soal penggelapan Vychung bilang, sebenarnya invoice belum diberikan karena Kalimass memang belum melunasi tagihannya. Klaim pelunasan Surya, kata Vychung belum menghitung denda, dan bunga. Hanya harga pokok yang dibayarkan. "Kalau soal pelaporan ke KY sebenarnya bukan wilayah termohon, tapi kalau dalilnya soal kewenangan mengadili, di UU 37/2004 dijelaskan bahwa, sengketa utang-piutang memang harus diselesaikan di Pengadilan Niaga," lanjutnya. Mengingatkan, perkara ini terdaftar di Pengadilan Niaga Surabaya dengan nomor perkara 8/Pdt.Sus-Pailit/2018/PN Niaga SBY pada 7 Juni 2018 lalu. Dalam permohonan, selain Intan Baruprana adapula PT Intraco Servis Prima, anak usaha Intraco lainnya sebagai pemohon.
Sementara Amran turut jadi termohon lantaran ia pemberi jaminan perorangan (Personal Guarantee) atas pembiayaan yang diberikan Intan Baruprana dan Intraco Penta kepada Kalimass. Nilai tagihan dalam permohonan ini adalah, Intan Baruprana punya piutang senilai Rp 32 miliar. Sedangkan Intraco Penta punya piutang atas pembiayaan uang muka kepada Kalimass senilai US$ 321.712, dan piutang pembiayaan suku cadang senilai Rp 237 juta. Vychung juga bilang, Kamis (9/8) sidang perkara telah masuk agenda penyerahan kesimpulan, dan jadwalnya 21 Agustus 2018 mendatang putusan akan dibacakan. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Herlina Kartika Dewi