KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Intan Baruprana Finance Tbk (IBFN) mengajukan perpanjangan masa penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) kepada para krediturnya. Permintaan ini disampaikan oleh kuasa hukum Intan Baruprana Aji Wijaya dalam rapat kreditur, Rabu (22/11). Aji menyatakan, pengajuan perpanjangan itu lantaran perusahaan belum siap atas proposal perdamaian. Hingga kini perusahaan pembiayaan itu juga belum menerima nilai aktual atas jaminan dari seluruh kreditur separatis. Permohonan perpanjangan PKPU tetap akan diputuskan Senin (27/11). "Prinsip kerja kami, perusahaan yang memberikan pembiayaan. Kami ingin melihat nilai jaminan masih sama seperti awal atau tidak, karena nilainya selalu berubah," kata Aji, kemarin.
Intan Baruprana minta perpanjangan PKPU
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Intan Baruprana Finance Tbk (IBFN) mengajukan perpanjangan masa penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) kepada para krediturnya. Permintaan ini disampaikan oleh kuasa hukum Intan Baruprana Aji Wijaya dalam rapat kreditur, Rabu (22/11). Aji menyatakan, pengajuan perpanjangan itu lantaran perusahaan belum siap atas proposal perdamaian. Hingga kini perusahaan pembiayaan itu juga belum menerima nilai aktual atas jaminan dari seluruh kreditur separatis. Permohonan perpanjangan PKPU tetap akan diputuskan Senin (27/11). "Prinsip kerja kami, perusahaan yang memberikan pembiayaan. Kami ingin melihat nilai jaminan masih sama seperti awal atau tidak, karena nilainya selalu berubah," kata Aji, kemarin.