KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Intan Baruprana Finance Tbk (IBFN) memperpanjang waktu restrukturisasi utang terhadap PT Bank Mestika Dharma Tbk. Hal tersebut disepakati kedua pihak terkait homologasi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Intan Baruprana yang sebelumnya disetujui para kreditur PKPU Intan Baruparana pada 10 April 2018. Melalui perpanjangan ini, pembayaran utang senilai Rp 55,221 miliar kepada Mestika Dharma akan dilakukan oleh Intan Baruprana selama 180 bulan setelah kesepakatan homologasi. Coorporate Secretary Intan Baruprana Noel Krisnandar Yahja, dalam keterbukaan informasi, Rabu (30/5), menyatakan upaya perpanjangan ini bakal membantu arus kas perusahaan.
Intan Baruprana perpanjang restrukturisasi utang terhadap Bank Mestika
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Intan Baruprana Finance Tbk (IBFN) memperpanjang waktu restrukturisasi utang terhadap PT Bank Mestika Dharma Tbk. Hal tersebut disepakati kedua pihak terkait homologasi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Intan Baruprana yang sebelumnya disetujui para kreditur PKPU Intan Baruparana pada 10 April 2018. Melalui perpanjangan ini, pembayaran utang senilai Rp 55,221 miliar kepada Mestika Dharma akan dilakukan oleh Intan Baruprana selama 180 bulan setelah kesepakatan homologasi. Coorporate Secretary Intan Baruprana Noel Krisnandar Yahja, dalam keterbukaan informasi, Rabu (30/5), menyatakan upaya perpanjangan ini bakal membantu arus kas perusahaan.