Intan Baruprana perpanjang restrukturisasi utang terhadap Bank Mestika



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Intan Baruprana Finance Tbk (IBFN) memperpanjang waktu restrukturisasi utang terhadap PT Bank Mestika Dharma Tbk. Hal tersebut disepakati kedua pihak terkait homologasi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Intan Baruprana yang sebelumnya disetujui para kreditur PKPU Intan Baruparana pada 10 April 2018.

Melalui perpanjangan ini, pembayaran utang senilai Rp 55,221 miliar kepada Mestika Dharma akan dilakukan oleh Intan Baruprana selama 180 bulan setelah kesepakatan homologasi.

Coorporate Secretary Intan Baruprana Noel Krisnandar Yahja, dalam keterbukaan informasi, Rabu (30/5), menyatakan upaya perpanjangan ini bakal membantu arus kas perusahaan.


"Restrukturisasi kas akan memperbaiki arus kas perusahaan, karena beban pembayaran ke bank kreditur menjadi lebih ringan," jelasnya.

Sekadar informasi, dalam PKPU tagihan Intan Baruparana mencapai Rp 1,73 triliun yang berasal dari 10 kreditur separatis dengan total tagihan Rp 1,33 triliun dan 42 kreditur konkuren dengan total tagihan senilai Rp 400 miliar.

Dari catatan KONTAN, kreditur separatis pemilik tagihan terbesar adalah BNI sejumlah Rp 492 miliar, Bank Muamalat sejumlah Rp 271 miliar, dan Eximbank senilai Rp 145 miliar.

Tagihan-tagihan Intan Baruprana akan diselesaikan dengan skema tahun ke-1 sampai ke-5, cicilan jumlah utang 1% per tahun dibayarkan setiap bulan.

Sedangkan, tahun ke-6 sampai ke-10, cicilan jumlah utang dibayarkan 2% per tahun yang dibayarkan setiap bulan. Untuk tahun ke-11 sampai 15, cicilan jumlah utang dibayarkan 3% per tahun dan dibayarkan setiap bulan.

Selanjutnya pada akhir tahun ke-15, sisa utang separatis yang belum dibayar, seluruhnya akan dilunasi. Untuk bunga penyelesaian, IBFN menawarkan 4% per tahun dari pokok total jumlah utang separatis yang dibayarkan pada tahun berjalan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini