KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Intan Baruprana Finance Tbk (IBFN) melakukan restrukturisasi fasilitas pembiayaan. Proses restrukturisasi fasilitas pembiayaan ini terjadi pada 20 Juli 2018. Restrukturisasi ini dilakukan untuk memenuhi keputusan pengadilan niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang telah dihomologi dengan Nomor Perkara 123/PDT.SUS.PKPU/2017/PNNIAGA/JKT.PST tanggal 10 April 2018. Merujuk keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (23/7), perusahaan pembiayaan ini melakukan restrukturisasi berupa enam fasilitas pembiayaan utang. Pertama, perjanjian pemberian fasilitas Al Musyarakah I senilai Rp 6,05 miliar.
Intan Baruprana restrukturisasi utang dari Bank Muamalat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Intan Baruprana Finance Tbk (IBFN) melakukan restrukturisasi fasilitas pembiayaan. Proses restrukturisasi fasilitas pembiayaan ini terjadi pada 20 Juli 2018. Restrukturisasi ini dilakukan untuk memenuhi keputusan pengadilan niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang telah dihomologi dengan Nomor Perkara 123/PDT.SUS.PKPU/2017/PNNIAGA/JKT.PST tanggal 10 April 2018. Merujuk keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (23/7), perusahaan pembiayaan ini melakukan restrukturisasi berupa enam fasilitas pembiayaan utang. Pertama, perjanjian pemberian fasilitas Al Musyarakah I senilai Rp 6,05 miliar.