KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Intan Batuprana Finance Tbk (IBFN) resmi merestrukturisasi utang-utangnya dalam penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Niaga di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Pasalnya, permohonan PKPU yang diajukan salah satu krediturnya, PT Karya Duta Kreasindo diterima oleh majelis hakim. Dalam putusannya, Jumat (12/10), majelis hakim yang diketuai Titik Tedjaningsih menilai, permohonan Karya Duta itu telah memenuhi ketentuan UU No. 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Menurut majelis, utang yang diklaim pemohon (Karya Duta) dapat dibuktikan secara sederhana, sesuai dengan Pasal 8 ayat 4 UU No. 37/2004. Terlebih utang seniai Rp 5,48 miliar itu telah jatuh waktu dan dapat ditagih sejak tahun lalu.
Intan Batuprana resmi dalam PKPU
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Intan Batuprana Finance Tbk (IBFN) resmi merestrukturisasi utang-utangnya dalam penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Niaga di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Pasalnya, permohonan PKPU yang diajukan salah satu krediturnya, PT Karya Duta Kreasindo diterima oleh majelis hakim. Dalam putusannya, Jumat (12/10), majelis hakim yang diketuai Titik Tedjaningsih menilai, permohonan Karya Duta itu telah memenuhi ketentuan UU No. 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Menurut majelis, utang yang diklaim pemohon (Karya Duta) dapat dibuktikan secara sederhana, sesuai dengan Pasal 8 ayat 4 UU No. 37/2004. Terlebih utang seniai Rp 5,48 miliar itu telah jatuh waktu dan dapat ditagih sejak tahun lalu.