KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Keuangan, dalam hal ini Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), segera mengimplementasikan Sistem informasi Monitoring Devisa terIntegrasi Seketika (SiMoDIS) per 1 Januari 2020. SiMoDIS merupakan sistem hasil kerjasama BI dan DJBC untuk pemanfaatan dan pemantauan terintegrasi atas data dan informasi devisa, terkait kegiatan ekspor dan impor. Sebelumnya pada 7 Januari 2019 lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Gubernur BI Perry Warjiyo telah menandatangani nota kesepahaman untuk mengembangkan SiMoDIS sebagai upaya perluasan dan integrasi cakupan monitoring devisa hasil ekspor (DHE) maupun devisa pembayaran impor (DPI).
Integrasi data DHE, impelementasi SiMoDIS efektif per Januari 2020
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Keuangan, dalam hal ini Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), segera mengimplementasikan Sistem informasi Monitoring Devisa terIntegrasi Seketika (SiMoDIS) per 1 Januari 2020. SiMoDIS merupakan sistem hasil kerjasama BI dan DJBC untuk pemanfaatan dan pemantauan terintegrasi atas data dan informasi devisa, terkait kegiatan ekspor dan impor. Sebelumnya pada 7 Januari 2019 lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Gubernur BI Perry Warjiyo telah menandatangani nota kesepahaman untuk mengembangkan SiMoDIS sebagai upaya perluasan dan integrasi cakupan monitoring devisa hasil ekspor (DHE) maupun devisa pembayaran impor (DPI).