Integrasi data DHE, impelementasi SiMoDIS efektif per Januari 2020



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Keuangan, dalam hal ini Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), segera mengimplementasikan Sistem informasi Monitoring Devisa terIntegrasi Seketika (SiMoDIS) per 1 Januari 2020.

SiMoDIS merupakan sistem hasil  kerjasama BI dan DJBC untuk pemanfaatan dan pemantauan terintegrasi atas data dan informasi devisa, terkait kegiatan ekspor dan impor. 

Sebelumnya pada 7 Januari 2019 lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Gubernur BI Perry Warjiyo telah menandatangani nota kesepahaman untuk mengembangkan SiMoDIS sebagai upaya  perluasan dan integrasi cakupan monitoring devisa hasil ekspor (DHE) maupun devisa pembayaran impor (DPI). 


Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi menjelaskan, pada tahap pertama, sistem akan mengintegrasikan arus dokumen ekspor dan impor dari DJBC dan arus uang yang terdapat di BI. 

Baca Juga: BI sempurnakan aturan untuk tingkatkan efektivitas DHE, ini tanggapan ekonom

Dengan adanya sistem yang terintegrasi ini, pemerintah dan BI dapat melakukan rekonsiliasi data ekspor dan impor dengan data transaksi devisa secara komprehensif dan terintegrasi sebagai salah satu upaya meningkatkan kepatuhan terhadap kewajiban pelaporan devisa. 

“Mulai 1 Januari 2020, data akan secara live dan real-time terekonsiliasi. Dari kami DJBC, ada data ekspor, data dari FTZ (Kawasan Perdagangan Bebas), data barang kiriman, data dari Tempat Penimbunan Berikat (TPB), termasuk peroful para eksportir dan importir serta manifes barang yang keluar maupun masuk,” tutur Heru dalam konferensi pers Impelementasi SiMoDIS di Kantor Pusat DJBC, Jumat (27/12). 

Editor: Herlina Kartika Dewi