Integrasi data pertanahan akan dongkrak peringkat kemudahan berbisnis Indonesia



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berupaya meningkatkan kemudahan berusaha atau Ease of Doing Business (EoDB). Dalam rangka mendongkrak peringkat EoDB tersebut, Kementerian ATR/BPN melakukan integrasi data pertanahan dengan data-data yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi.

Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Himawan Arief Sugoto mengatakan, ada tiga hal dalam layanan pertanahan yang mempengaruhi EoDB. Pertama, prosedur. Ia menyebut, saat ini dalam layanan pertanahan terdapat enam prosedur, namun nantinya akan dipersingkat menjadi empat prosedur.

“Selain itu, kita sedang laksanakan akselerasi digitalisasi data-data pertanahan. Dengan integrasi host to host ini akan mempercepat proses ini," kata Himawan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (3/12).


Baca Juga: Ada omnibus law, Menteri ATR: Jangan sampai kawasan industri jadi spekulan tanah

Kedua, persepsi terhadap waktu layanan. Himawan menyebut, dalam Standar Operasional Pelayanan Pertanahan (SOPP) di kantor pertanahan, untuk mengurus pengecekan sertipikat, misalnya, hanya membutuhkan waktu satu hari. Namun, dipersepsikan membutuhkan lebih dari itu. Oleh karena itu, diperlukan langkah-langkah agar pelayanan tersebut lebih cepat dan dapat sesuai dengan SOP.

"Kita perlu integrasikan layanan pertanahan tersebut menjadi elektronik. Tetapi, untuk hal itu perlu data-data elektronik, bukan manual. Ini PR-nya," ujar dia.

Ketiga, biaya. Dalam layanan pertanahan, biaya yang dikenakan adalah akumulatif, yang ditentukan oleh kebijakan fiskal pemerintah daerah.

"Kalau konteks dalam negara-negara di ASEAN, layanan pertanahan di Indonesia termasuk yang tertinggi. Untuk itu, derivatifnya bisa kita kecilkan. Derivatifnya banyak, misalnya transaksi hak tanggungan bisa dikenakan lewat pajak. Dengan adanya RDTR yang ada, pajak bisa dikenakan sesuai nilai tanahnya berdasarkan RDTR," jelas dia.

Himawan mencontohkan, dalam dua tahun terakhir Kanwil BPN Provinsi DKI Jakarta sudah bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam mendaftarkan seluruh bidang tanah di seluruh wilayah Jakarta.

"Dalam satu atau dua tahun ke depan, DKI Jakarta dapat mendaftarkan tanah secara lengkap, lalu mendigitalisasikan data-data tersebut dan memindahkan ke dalam big data guna mendukung Jakarta Satu," ucap Himawan.

Selanjutnya: Menteri ATR/BPN perpanjang HPL hingga 90 tahun, ini tanggapan para pengamat properti

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat