KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha kantor cabang Bangkok Bank Public Company Limited. Hal ini melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor 35/KDK.03/2022 tanggal 29 November 2022 tentang Pencabutan Izin Usaha Kantor Cabang Bangkok Bank Public Company Limited. Lewat keputusan ini, terhitung sejak tanggal 29 November 2022, OJK telah mencabut izin usaha Kantor Cabang Bangkok Bank Public Company Limited. Pencabutan izin usaha Kantor Cabang Bangkok Bank Public Company Limited ini merupakan permintaan Kantor Pusat dari Kantor Cabang Bangkok Bank Public Company Limited alias self-liquidation. "Ini sebagai tindak lanjut atas proses integrasi dengan PT Bank Permata Tbk. Hal ini juga dilakukan dalam rangka mendukung program konsolidasi perbankan Indonesia," ujar Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I OJK Teguh Supangkat pada Jumat (16/12).
Integrasi dengan Bank Permata, OJK Cabut Izin Usaha Kantor Cabang Bangkok Bank
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha kantor cabang Bangkok Bank Public Company Limited. Hal ini melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor 35/KDK.03/2022 tanggal 29 November 2022 tentang Pencabutan Izin Usaha Kantor Cabang Bangkok Bank Public Company Limited. Lewat keputusan ini, terhitung sejak tanggal 29 November 2022, OJK telah mencabut izin usaha Kantor Cabang Bangkok Bank Public Company Limited. Pencabutan izin usaha Kantor Cabang Bangkok Bank Public Company Limited ini merupakan permintaan Kantor Pusat dari Kantor Cabang Bangkok Bank Public Company Limited alias self-liquidation. "Ini sebagai tindak lanjut atas proses integrasi dengan PT Bank Permata Tbk. Hal ini juga dilakukan dalam rangka mendukung program konsolidasi perbankan Indonesia," ujar Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I OJK Teguh Supangkat pada Jumat (16/12).