KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Beberapa bankir mengatakan dengan dibentuknya Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait ASEAN Framework Agrement on Services (AFAS) diproyeksi mempunyai dampak positif dan negatif. Mahelan Prabantarikso, Direktur BTN bilang RUU AFAS ini sesuai dengan komitmen masyarakat ekonomi ASEAN pada 2020. "Jadi pengesahan AFAS adalah salah satu tahap yg harus di lalui," kata Mahelan kepada kontan.co.id, Selasa (6/2). Dalam protokol keenam AFAS ini diatur mengenai resiprokalitas ekspansi bank. Saat ini QAB sedang dalam proses untuk menjadi kesepakatan antar negara terkait tempat dan jumlah cabang yg bisa dibentuk di masing-masing negara.
Efeknya bagi bank di Indonesia artinya adalah akan ada kompetitor baru. Sepanjang equalitas dapat dijalankan maka perusahaan asing yang berdiri di Indonesia bisa dijadikan sebagai benchmark bahwa apakah layanan perbankan Indonesia sudah sesuai dengan harapan masyarakat. Disisi lain perbankan di Indonesia juga bisa membuka peluang untuk berbisnis di luar negeri. Khusus akan hal ini BTN juga sudah mengantisipasi di mana pada memasuki tahun 2021 BTN berada pada tahap Transformasi Global Playership, di mana BTN pada saat itu diharapkan bisa melakukan ekspansi layanan perbankan khususnya kepada TKI. Jahja Setiaatmadja, Direktur Utama BCA bilang saat ini bank tidak berminat menjadi qualified Asean bank. "Mungkin ekspansi ini lebih tepat ditanyakan Mandiri, BRI dan BNI," kata Jahja kepada kontan.co.id, Selasa (6/2). Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menggelar rapat kerja dengan Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) guna menyiapkan aturan dalam rangka meratifikasi alias mengadopsi protokol ke-6 di bidang jasa keuangan terkait AFAS. Ratifikasi perlu dilakukan untuk melaksanakan integrasi perbankan ASEAN (ASEAN Banking Integration Framework/ABIF). Sri Mulyani menjelaskan, protokol keenam sudah disetujui oleh Menteri Keuangan ASEAN pada Maret 2015, namun Indonesia belum meratifikasi protokol tersebut hingga saat ini. Saat ini, sebanyak sembilan negara ASEAN telah meratifikasi protokol tersebut.
"Tinggal Indonesia yang belum meratifikasi. Sekarang sudah menginjak pada protokol ke-7," kata dia di Ruang Rapat Komisi Keuangan DPR, Jakarta (6/2). Asal tahu saja, Menteri Keuangan telah mengajukan ratifikasi protokol keenam ke DPR pada 2016. Saat itu, DPR meminta pemerintah agar ratifikasi dilakukan dengan menerbitkan Undang-Undang (UU). Adapun ratifikasi protokol pertama hingga kelima dilakukan dengan Peraturan Pemerintah (PP). Pemerintah telah menyusun naskah akademis untuk rancangan UU yang dimaksud dan telah menyampaikannya kepada DPR. Ada dua pasal yang diajukan masuk dalam rancangan UU, yaitu Kota Makassar menjadi opsi wilayah pembukaan kantor cabang perbankan negara ASEAN dan komitmen untuk melaksanakan integrasi perbankan ASEAN (ABIF). Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Yudho Winarto