JAKARTA. Ketua Asosiasi Pengelola Reksadana Indonesia (APRDI) Abipriyadi Riyanto menilai penerapan sistem e-channeling reksadana belum bisa terlaksana tahun ini. "Kami harus siap supaya platform sistemnya sempurna," ujar Abipriyadi, Rabu (17/10). Ia menjelaskan, untuk menyatukan sistem e-channeling reksadana perlu kesiapan semua pihak. Hal ini untuk memastikan jangan sampai ada celah manipulasi. Oleh karena itu, perlu banyak hal yang dikaji dan didiskusikan. Salah satu yang menjadi kajian adalah mengenai penyatuan identitas investor reksadana. Jadi, apabila seseorang memiliki beberapa reksadana di Manajer Investasi (MI) yang berbeda, cukup dengan satu identitas tersebut. Sebagai informasi, Bapepam-LK mewacanakan penerapan sistem e-channeling. Sistem ini nantinya memungkinkan investor yang berada di daerah tidak perlu datang ke Jakarta dalam berinvestasi reksadana. Ada sejumlah aturan yang tengah dikaji untuk direvisi Bapepam-LK terkait e-channeling. Salah satunya, tentang perlunya tanda tangan basah dalam pembukaan rekening reksadana. "Aturan reksadana belum berubah. Saya tidak optimistis tahun ini e-chaneling bisa dilakukan," kata Abipriyadi.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Integrasi reksadana belum bisa terlaksana
JAKARTA. Ketua Asosiasi Pengelola Reksadana Indonesia (APRDI) Abipriyadi Riyanto menilai penerapan sistem e-channeling reksadana belum bisa terlaksana tahun ini. "Kami harus siap supaya platform sistemnya sempurna," ujar Abipriyadi, Rabu (17/10). Ia menjelaskan, untuk menyatukan sistem e-channeling reksadana perlu kesiapan semua pihak. Hal ini untuk memastikan jangan sampai ada celah manipulasi. Oleh karena itu, perlu banyak hal yang dikaji dan didiskusikan. Salah satu yang menjadi kajian adalah mengenai penyatuan identitas investor reksadana. Jadi, apabila seseorang memiliki beberapa reksadana di Manajer Investasi (MI) yang berbeda, cukup dengan satu identitas tersebut. Sebagai informasi, Bapepam-LK mewacanakan penerapan sistem e-channeling. Sistem ini nantinya memungkinkan investor yang berada di daerah tidak perlu datang ke Jakarta dalam berinvestasi reksadana. Ada sejumlah aturan yang tengah dikaji untuk direvisi Bapepam-LK terkait e-channeling. Salah satunya, tentang perlunya tanda tangan basah dalam pembukaan rekening reksadana. "Aturan reksadana belum berubah. Saya tidak optimistis tahun ini e-chaneling bisa dilakukan," kata Abipriyadi.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News