Integrasi tarif Tol Jakarta-Cikampek siap diberlakukan Maret 2020



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Danang Parikesit menuturkan, pemerintah saat ini tengah menggodok dua regulasi terkait lalu lintas dan jalan untuk diamandemen.

Dua regulasi tersebut adalah Undang-undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Dua regulasi ini tengah kami review untuk diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan harapannya segera diamandemen," kata Danang, Selasa (25/2).


Baca Juga: Waskita Karya (WSKT) bakal kembali lepas sejumlah konsensi ruas tol

Selain UU, lanjut Danang, Kementerian PUPR juga tengah me-review sejumlah Peraturan Menteri (Permen) PUPR dan disesuaikan dengan perkembangan zaman. Salah satunya adalah mengenai sistem transaksi. Termasuk untuk Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated.

Menurut Danang, tarif Tol Jakarta-Cikampek dan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated akan diintegrasikan.  "Kami mencari formulasi terbaik terkait integrasi tarif dan sistem transaksi ini. Tenggatnya Maret 2020 harus sudah jalan," imbuh Danang.

Sementara itu, Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk Desi Arryani menambahkan, tarif Tol Jakarta-Cikampek dan Tol Jakarta-Cikampek II elevated masih dalam proses pembahasan.

"Kami targetkan akhir bulan ini harus sudah selesai. Nah, mungkin sekitar tanggal 2 atau 3 Maret siap," imbuh Desi.

Desi menjelaskan, dalam mengajukan tarif dengan sistem integrasi ini Jasa Marga melibatkan banyak pihak, terutama BPJT selaku regulator, pengamat lalu lintas dan jalan tol, akademisi, pelaku usaha dan BUJT sendiri.

Editor: Yudho Winarto