Integrasi Transportasi Jabodetabek Terkendala Koordinasi Lintas Wilayah



KONTAN.CO.ID - JAKARTA.  Integrasi transportasi di Jabodetabek masih menghadapi tantangan koordinasi antarwilayah, pembagian kewenangan, pendanaan hingga integrasi layanan.

Mobilitas masyarakat yang melintasi batas administrasi menyebabkan pengelolaan transportasi membutuhkan mekanisme yang melibatkan pemerintah daerah dan operator lintas wilayah.

Institute for Transportation and Development Policy (ITDP) Indonesia bersama ViriyaENB melalui program Clear Jabodetabek menilai, penguatan kelembagaan diperlukan agar integrasi transportasi tidak berhenti pada koordinasi antarinstansi.


Direktur Asia Tenggara ITDP, Gonggomtua Sitanggang mengatakan mekanisme kelembagaan perlu mencakup pembagian kewenangan, pendanaan dan pembiayaan, pengelolaan aset, serta integrasi data dan tarif.

Baca Juga: Pemerintah Kerahkan 64 Pesawat dan 54.394 Personel untuk Tangani Karhutla

“Integrasi kelembagaan bukan hanya soal kewenangan, tetapi juga pendanaan, aset, tarif dan data lintas wilayah serta moda,” kata Gonggom, dalam keterangannya, akhir pekan lalu

Salah satu opsi kelembagaan yang dibahas adalah Badan Layanan Bersama (BLB) sebagaimana diatur dalam UU No. 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta. Selain kelembagaan, pembagian tanggung jawab pendanaan antarwilayah, termasuk public service obligation (PSO), serta integrasi data dan tarif juga perlu diperjelas.

Kajian mengenai mekanisme kelembagaan transportasi terintegrasi tersebut merupakan pembaruan dari studi integrasi transportasi Jabodetabek yang dilakukan ITDP pada tahun 2024. Hasil kajian dijadwalkan diluncurkan pada Oktober 2026.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News