Integrator wajib jual DOC ke peternak



JAKARta. Ketimpangan pertumbuhan bisnis perunggasan antara perusahaan besar dan pelaku usaha mandiri sudah lama terjadi. Perusahaan besar yang bisnisnya terintegrasi menguasai 80% pangsa pasar ayam ras pedaging (broiler), sebaliknya pelaku usaha mandiri hanya menguasai 20%. Karena itu, pemerintah akan mewajibkan perusahaan memasok produksi ke pasar.

Ketentuan ini akan masuk dalam revisi Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 26 tahun 2016 tentang Penyediaan, Peredaran, dan Pengawasan Ayam Ras yang keluar sejak Mei 2016. Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kementerian Pertanian (Kemtan) I. Ketut Diarmita mengatakan, pihaknya mulai membahas revisi permentan ini pekan ini.

Ketut mengatakan, dalam revisi ini, pertama, Kemtan akan mewajibkan industri unggas terintegrasi untuk menjual 50% dari total produksi anak ayam usia sehari atau day old chick (DOC) ke para peternak mandiri. "Saya sudah mengundang beberapa perusahaan integrator. Mereka prinsipnya bersedia menjual 50% DOC asalkan peternak konsisten dalam menyerap," ujarnya, Rabu (9/11).


Soal ketentuan baru ini, menurut Ketut, sampai saat ini pihaknya belum mendapat persetujuan dari semua integrator untuk menjual 50% dari total produksi DOC mereka ke peternak mandiri. Menurutnya, bila hanya ada satu perusahaan atau dua perusahaan saja yang mau menjual, upaya tersebut akan sia-sia. Karena itu, ia menargetkan ada paling tidak bisa mendapat komitmen dari 10 integrator besar untuk menjual DOC kepada peternak mandiri sesuai revisi Permentan nantinya. Sayangnya, Ketut masih enggan menjelaskan nama-nama perusahaan integrator tersebut.

Meski begitu, kalau pun ada yang tetap tak mau menjual. Kemtan juga akan menentukan sanksi bagi perusahaan yang tidak menjalankan aturan ini. Namun, sanksi itu akan diatur tersendiri dalam Surat Keputusan Dirjen PKH. Ketut mengakui, tidak semua integrator mau berbagi produk DOC mereka. "Kami masih berupaya melakukan negosiasi untuk membantu pertumbuhan usaha peternakan rakyat," tuturnya. 

Tidak ada dua grade

Kedua, revisi permentan itu juga akan mengatur kewajiban penjualan DOC di pasaran memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Sebab selama ini, ada dua jenis DOC yang dijual di pasaran, yakni yang berkualitas bagus atau dikenal sebagai grade A dan kurang bagus alias grade B. Nah, dua grade itu akan dihapus. "Kerap DOC yang kualitasnya kurang bagus justru dijual kepada peternak rakyat," ujarnya.

Ketiga, Kemtan juga akan mewajibkan setiap perusahaan perunggasan yang kapasitas produksi ayamnya lebih dari 500.000 ekor per minggu harus memiliki Rumah Potong Hewan (RPH) dan cold storage. Tujuannya adalah untuk mengerem penjualan ayam ke pasaran dalam jumlah besar sehingga bisa mempengaruhi harga. Dengan adanya pembatasan ini, diharapkan harga ayam dapat terkendali dan kondisi ini menguntungkan peternak rakyat.

Singgih Januratmoko, Ketua Umum Perhimpunan Insan Perunggasan Rakyat (Pinsar) Indonesia menyambut gembira revisi Permentan No 26/ 2016. Dengan adanya aturan ini, para peternak rakyat tidak akan kesulitan mendapatkan DOC. "Saya berharap Pemerintah juga harus tetap melakukan pengawasan, agar aturan itu dapat berjalan di lapangan," tuturnya.

Menurutnya, sampai saat ini, tidak semua perusahaan besar mau menjual DOC-nya ke peternak rakyat. Mereka lebih memilih untuk diternak sendiri atau dijual di kalangan internal mereka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia