Integritas SDM Perpajakan



KONTAN.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) tengah menyidik kasus dugaan suap terkait pajak di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu). Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan pelaku dugaan suap pegawai Ditjen Pajak Kemkeu merupakan bentuk pengkhianatan terhadap bangsa.

Kasus suap pajak telah melukai perasaan dari seluruh pegawai, baik di Ditjen Pajak, maupun seluruh jajaran Kemkeu di seluruh Indonesia yang telah terus dan akan berpegang pada prinsip-prinsip integritas dan profesionalitas.

Modus penyuapan di lingkungan Ditjen Pajak merupakan indikasi rendahnya integritas Sumber Daya Manusia (SDM) perpajakan. Ironis, padahal pegawai pajak selama ini telah mendapat gaji yang lebih tinggi dibanding dengan rata-rata pegawai negeri lainnya.

Integritas tidak semata-mata membicarakan pencegahan korupsi dalam arti sempit, melainkan tentang mengamankan dan memelihara kepercayaan masyarakat.

Tidak bisa dipungkiri bahwa indeks integritas pegawai pajak di tingkat pusat dan daerah perlu diperbaiki. Meskipun ada sistem mutasi secara periodik bagi pegawai pajak di Kantor Pajak Pratama (KPP), tetapi indeks integritas dan beban kerja atau pembobotan pekerjaan pegawai pada saat ini jika diukur dengan metode praktis untuk menetapkan ukuran suatu pekerjaan hasilnya masih belum memuaskan.

Sederet Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh aparat penegak hukum yang pernah terjadi menjadi faktor utama yang memengaruhi persepsi negatif terhadap Ditjen Pajak. Indeks persepsi integritas Ditjen Pajak belum mampu memenuhi target.

Sejak 2018 indeks persepsi integritas DJP tercatat sebesar 80,29. Realisasi tersebut, masih tidak sesuai target yang diamanatkan sebesar 85. Penilaian persepsi integritas ini menilai pemahaman dan persepsi pegawai terhadap budaya organisasi, sistem antikorupsi, pengelolaan SDM, dan anggaran.

Masih ada pegawai pajak yang mencari penghasilan sampingan dalam menjalankan tugasnya. Penting untuk segera dilakukan langkah pembersihan di lingkungan Dirjen Pajak secara cepat dan sistemik. Di sisi lain, pihak aparat hukum yang mengusut kasus perpajakan sangat terbatas sehingga prosesnya lambat.

Bermacam stigma negatif masih saja menempel pada sistem perpajakan daerah. Penarikan pajak akan efektif jika integritas praktisi perpajakan daerah diperbaiki secara total.

Pada umumnya kita semua sudah mengerti apa arti kata integritas. Istilah tersebut menurut kamus berarti ketulusan hati dan kejujuran. Selain itu, juga integritas adalah penjelasan soal uncompromising adherance to a code of moral, yang artinya dedikasi yang tak tergoyahkan terhadap kode moral atau etik.

Masalah integritas menjadi teramat penting bagi SDM perpajakan. Seluruh insan perpajakan mestinya memahami betul apa makna integritas.

Dalam konteks menggali potensi perpajakan, makna integritas seperti teori memegang burung mungil. Bila digenggam kuat bak tangan besi, akibatnya bisa mati. Namun bila digenggam oleh tangan yang longgar, sang burung bisa lepas.

Integritas SDM perpajakan yang tinggi berbuah ketulusan dan kejujuran dalam melayani serta fleksibilitas dalam hal waktu pelayanan terhadap wajib pajak (WP). Buah integritas lainnya yang dapat dirasakan secara langsung adalah menyangkut waktu dan tempat pelayanan WP yang dibuat seefektif dan sepraktis mungkin. Pajak bisa dibayarkan kapan saja dan dimana saja dalam tenggat waktu yang telah ditetapkan.

Indeks integritas pegawai pajak memiliki peran penting dalam meningkatkan rasio pajak (tax ratio) Indonesia yang hingga saat ini masih tergolong rendah. Selama ini penyebab rendahnya tax ratio antara lain masih adanya basis pajak yang belum bisa dijangkau oleh Ditjen Pajak atau ada basis pajak yang hilang.

Minimnya integritas bisa menyebabkan hilangnya basis pajak dan berimbas pada penurunan tax ratio. Oleh karena itu, peningkatan tax ratio tidak hanya didukung oleh perbaikan cara kerja dan proses bisnis, tetapi juga didukung oleh integritas pegawai Ditjen Pajak dalam bekerja.

Integritas bagi petugas pajak adalah harga mati. Korupsi adalah hal yang tidak boleh ada dalam kamus seorang fiskus. Selain menghancurkan pilar ekonomi bangsa, korupsi juga menjerumuskan Ditjen Pajak ke jurang ketidakpercayaan masyarakat.

Pengalihan pajak

Hingga tahun 2020, jumlah pegawai Ditjen Pajak di seluruh Indonesia tercatat sebanyak 44.784 pegawai. Dari jumlah tersebut, sebanyak 85,85% berada dalam posisi struktural.

Usaha untuk meningkatkan indeks integritas SDM perpajakan selama ini terkendala akibat pengalihan pajak dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah yang merupakan bagian dari desentralisasi fiskal. Hal diatas sangat rentan terhadap kebocoran pajak dan modus korupsi.

Implikasi dari pengalihan ini adalah pendapatan pemerintah pusat berkurang hingga triliunan rupiah per tahun. Antara lain dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Sekedar catatan, PBB-P2 yang dialihkan ke daerah adalah pajak perkotaan dan pedesaan, sedangkan untuk pajak perkebunan, perhutanan dan pertambangan masih dipegang Ditjen Pajak.

Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD) mestinya bisa mewujudkan integritas SDM perpajakan daerah. Namun peraturan tersebut justru menimbulkan dilematika.

Kecenderungan pemerintah daerah selama ini yang mematok batas pemungutan pajak dan retribusi dengan jumlah maksimal telah mengganggu iklim berinvestasi. Selain itu, rakyat juga akan semakin terbebani karena PDRD bisa menimbulkan pungutan ganda atas barang yang sama atau sejenis.

Pada prinsipnya UU PDRD mempunyai tiga tujuan pokok, yakni Pertama, memberikan kewenangan yang lebih besar kepada daerah dalam perpajakan dan retribusi sejalan dengan semakin besarnya tanggung jawab daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Kedua, peningkatkan akuntabilitas daerah dalam penyediaan layanan dan penyelenggaraan pemerintahan dan sekaligus memperkuat otonomi daerah. Ketiga, memberikan kepastian bagi dunia usaha mengenai jenis-jenis pungutan daerah dan sekaligus memperkuat dasar hukum pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah.

Untuk mencapai tujuan tersebut perlu mengefektifkan kinerja SDM perpajakan di daerah. Tekad jajaran Ditjen Pajak untuk menuntaskan reformasi sebaiknya mencakup prosedur pemungutan pajak daerah. Apalagi, KPK sering meminta Ditjen Pajak agar selalu memperbaiki ketentuan upah pungut pajak daerah yang selama ini menjadi modus korupsi.

Ke depan yang dibutuhkan adalah SDM perpajakan yang mampu menghadapi tantangan zaman.

Penulis : Meithiana Indrasari

Wakil Rektor Universitas Dr Sutomo Surabaya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti