JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) belum juga menindak tegas PT Internux yang sampai perpanjangan waktu 20 Februari 2010 kemarin belum membayar kewajiban biaya hak penggunaan (BHP) frekuensi radio broadband wireless access (BWA).Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo Gatot S. Dewa Broto beralasan, jatuhnya perpanjangan batas waktu pembayaran tersebut bukanlah pada hari kerja. Sehingga, untuk keempat kalinya pihak panitia tender BWA memundurkan batas waktu pembayaran sampai 22 Februari 2010 atau Senin ini."Kami masih beranggapan positif bahwa Internux akan memanfaatkan kesempatan pembayaran di hari terakhir itu. Tetapi jika sampai 22 Februari tetap juga tidak memenuhi kewajibannya, maka kami akan mengenakan sanksi," kata Gatot, akhir pekan lalu.Sanksi itu menurutnya mengacu pada Peraturan Menteri Kominfo Nomor 22/PER/M.KOMINFO/04/2009 tentang Dokumen Seleksi Penyelenggaraan Jaringan Tetap Lokal Berbasis Packet Switched yang Menggunakan Pita Frekuensi Radio 2.3 GHz untuk Keperluan ayanan Pita Lebar Nirkabel. Bahwa pemenang seleksi yang tidak membayar BHP frekuensi radio sampai batas waktu yang ditetapkan, maka penetapan pemenang pada blok frekuensi di zona yang dimenangkan akan dibatalkan oleh Menteri."Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Internux Belum Juga Membayar Kewajiban BWA
JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) belum juga menindak tegas PT Internux yang sampai perpanjangan waktu 20 Februari 2010 kemarin belum membayar kewajiban biaya hak penggunaan (BHP) frekuensi radio broadband wireless access (BWA).Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo Gatot S. Dewa Broto beralasan, jatuhnya perpanjangan batas waktu pembayaran tersebut bukanlah pada hari kerja. Sehingga, untuk keempat kalinya pihak panitia tender BWA memundurkan batas waktu pembayaran sampai 22 Februari 2010 atau Senin ini."Kami masih beranggapan positif bahwa Internux akan memanfaatkan kesempatan pembayaran di hari terakhir itu. Tetapi jika sampai 22 Februari tetap juga tidak memenuhi kewajibannya, maka kami akan mengenakan sanksi," kata Gatot, akhir pekan lalu.Sanksi itu menurutnya mengacu pada Peraturan Menteri Kominfo Nomor 22/PER/M.KOMINFO/04/2009 tentang Dokumen Seleksi Penyelenggaraan Jaringan Tetap Lokal Berbasis Packet Switched yang Menggunakan Pita Frekuensi Radio 2.3 GHz untuk Keperluan ayanan Pita Lebar Nirkabel. Bahwa pemenang seleksi yang tidak membayar BHP frekuensi radio sampai batas waktu yang ditetapkan, maka penetapan pemenang pada blok frekuensi di zona yang dimenangkan akan dibatalkan oleh Menteri."Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News