KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Internux, produsen Bolt! 4G LTE akhirnya berakhir. Rabu (14/11), Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat resmi mengesahkan rencana perdamaian Internux. "Menyatakan sah dan mengikat secara hukum rencana perdana yang disepakati antara debitur dan kreditur," kata Ketua Majelis Hakim Abdul Kohar membacakan amar putusan, Rabu (14/11). Sementara dalam pertimbangannya, Hakim Abdul menyatakan bahwa baik majelis maupun hakim pengawas tak menemukan alasan untuk menolak rencana perdamaian Internux. Ditambah, dalam voting atas rencana perdamaian mayoritas kreditur dalam PKPU juga menyatakan suara persetujuan.
Internux (Bolt!) lolos pailit
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Internux, produsen Bolt! 4G LTE akhirnya berakhir. Rabu (14/11), Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat resmi mengesahkan rencana perdamaian Internux. "Menyatakan sah dan mengikat secara hukum rencana perdana yang disepakati antara debitur dan kreditur," kata Ketua Majelis Hakim Abdul Kohar membacakan amar putusan, Rabu (14/11). Sementara dalam pertimbangannya, Hakim Abdul menyatakan bahwa baik majelis maupun hakim pengawas tak menemukan alasan untuk menolak rencana perdamaian Internux. Ditambah, dalam voting atas rencana perdamaian mayoritas kreditur dalam PKPU juga menyatakan suara persetujuan.