KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kuasa hukum PT Internux Sarmauli Simangunsong dari Kantor Hukum Nindyo & Asociates bilang tagihan dari para pemohon Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sejatinya akan direstrukturisasi. "Ya memang ada tagihan dari vendor kita (Internux), meski kemudian dialihkan (cessie) kepada pemohon. Kita juga sudah serahkan jawaban, tapi nanti lihat saja sidang selanjutnya, Senin (3/9) dimana pemohon akan berikan bukti," kata Sarmauli saat dihubungi Kontan.co.id, Minggu (2/9). Internux kini memang tengah menghadapi permohonan PKPU dari PT Equasel Selaras, dan PT Intiusaha Solusindo. Permohonan terdaftar dengan nomor perkara 126/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst sejak 20 Agustus 2018 lalu.
Internux merestrukturisasi utang-utangnya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kuasa hukum PT Internux Sarmauli Simangunsong dari Kantor Hukum Nindyo & Asociates bilang tagihan dari para pemohon Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sejatinya akan direstrukturisasi. "Ya memang ada tagihan dari vendor kita (Internux), meski kemudian dialihkan (cessie) kepada pemohon. Kita juga sudah serahkan jawaban, tapi nanti lihat saja sidang selanjutnya, Senin (3/9) dimana pemohon akan berikan bukti," kata Sarmauli saat dihubungi Kontan.co.id, Minggu (2/9). Internux kini memang tengah menghadapi permohonan PKPU dari PT Equasel Selaras, dan PT Intiusaha Solusindo. Permohonan terdaftar dengan nomor perkara 126/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst sejak 20 Agustus 2018 lalu.