JAKARTA. Kisruh pembayaran terkait proyek broadband wireless access (BWA) belum berakhir. PT Internux, salah satu pemenang tender BWA, belum juga melunasi kewajibannya, kendati telah kena semprit Departemen Komunikasi dan Informatika (Dep-kominfo). Alhasil, Depkominfo pun kini kembali mengancam akan mencabut penetapan kemenangan PT Internux. "Pemerintah memberi peringatan terakhir kepada Internux untuk memenuhi kewajiban pembayarannya paling lambat 20 Januari 2010. Plus denda sebesar 2% per bulan dari kewajiban BHP frekuensi radio yang terutang," kata Kepala Pusat Informasi dan Humas Depkominfo Gatot S. Dewa Broto, Minggu (27/12). Menurut Gatot, kewajiban-kewajiban yang belum dilu-nasi PT Internux itu di antaranya adalah biaya hak penggunaan (BHP) frekuensi radio untuk biaya izin awal (up front fee) dan biaya izin pita spektrum frekuensi radio (IPSFR) tahunan untuk tahun pertama, sekaligus denda keterlambatan itu.
Internux Terancam Batal Menang Tender
JAKARTA. Kisruh pembayaran terkait proyek broadband wireless access (BWA) belum berakhir. PT Internux, salah satu pemenang tender BWA, belum juga melunasi kewajibannya, kendati telah kena semprit Departemen Komunikasi dan Informatika (Dep-kominfo). Alhasil, Depkominfo pun kini kembali mengancam akan mencabut penetapan kemenangan PT Internux. "Pemerintah memberi peringatan terakhir kepada Internux untuk memenuhi kewajiban pembayarannya paling lambat 20 Januari 2010. Plus denda sebesar 2% per bulan dari kewajiban BHP frekuensi radio yang terutang," kata Kepala Pusat Informasi dan Humas Depkominfo Gatot S. Dewa Broto, Minggu (27/12). Menurut Gatot, kewajiban-kewajiban yang belum dilu-nasi PT Internux itu di antaranya adalah biaya hak penggunaan (BHP) frekuensi radio untuk biaya izin awal (up front fee) dan biaya izin pita spektrum frekuensi radio (IPSFR) tahunan untuk tahun pertama, sekaligus denda keterlambatan itu.