JAKARTA. Sengketa pengalihan izin usaha pertambangan (IUP) eksplorasi dan IUP operasi produksi tambang emas Tujuh Bukit Tumpang Pitu, di Banyuwangi bergulir ke pengadilan. Menyusul gugatan perusahaan tambang asal Australia, Interpid Mines Ltd ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya atas terbitnya SK Bupati Banyuwangi tersebut. "Kami sangat yakin, keputusan tersebut administrasinya salah dan melanggar hukum. Kami bukan menggugat bupati atas nama pribadi, tapi yang kami gugat SK-nya. Kami juga akan menempuh langkah arbitrase di Singapura," kata Executive General Manager Intrepid Indonesia Tony Wenas, Kamis (4/4). Tony menuturkan Bupati Banyuwangi sebelumnya Ratna Lestari menyetujui IUP eksplorasi dan operasi produksi ke PT Indo Multi Niaga (IMN) dengan SK nomor 188/9/KEP/429.011/2010 dan 188/10/KEP/429.011/2010 tertanggal 25 Januari 2010. Namun, dalam perkembangannya, IMN mengalihkan ke perusahaan lain, PT Bumi Suksesindo (BSI), atas persetujuan Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas.
Interpid Mines menggugat SK Bupati Banyuwangi
JAKARTA. Sengketa pengalihan izin usaha pertambangan (IUP) eksplorasi dan IUP operasi produksi tambang emas Tujuh Bukit Tumpang Pitu, di Banyuwangi bergulir ke pengadilan. Menyusul gugatan perusahaan tambang asal Australia, Interpid Mines Ltd ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya atas terbitnya SK Bupati Banyuwangi tersebut. "Kami sangat yakin, keputusan tersebut administrasinya salah dan melanggar hukum. Kami bukan menggugat bupati atas nama pribadi, tapi yang kami gugat SK-nya. Kami juga akan menempuh langkah arbitrase di Singapura," kata Executive General Manager Intrepid Indonesia Tony Wenas, Kamis (4/4). Tony menuturkan Bupati Banyuwangi sebelumnya Ratna Lestari menyetujui IUP eksplorasi dan operasi produksi ke PT Indo Multi Niaga (IMN) dengan SK nomor 188/9/KEP/429.011/2010 dan 188/10/KEP/429.011/2010 tertanggal 25 Januari 2010. Namun, dalam perkembangannya, IMN mengalihkan ke perusahaan lain, PT Bumi Suksesindo (BSI), atas persetujuan Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas.