Interupsi rapat, Johan Budi usul Tito Karnavian tak kena reshuffle



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI-P Johan Budi memberikan usulan terkait maraknya isu reshuffle kabinet. Dia mengusulkan agar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian tidak diresuhffle dari Kabinet Indonesia Bersatu. Pernyataan ini disampaikan Johan dalam rapat kerja Komisi II dengan Kemendagri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/6/2020). 

"Tentu saja saya juga usul Pak Mendagri tidak direshuffle. Soalnya saya dengar akan ada reshuffle," kata Johan. 

Awalnya, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung akan menutup rapat kerja, karena rapat tersebut tidak dihadiri Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. 

Baca Juga: Pengamat ini menilai, percuma saja Jokowi marah kepada menteri-menterinya

Namun, Johan melakukan interupsi dan menyatakan dirinya setuju dengan keputusan Ketua Komisi II. Ia menilai, ketidakhadiran Menkumham dalam rapat kerja terkait pembahasan Perppu tentang Pilkada adalah persoalan komitmen. Johan mengatakan, apabila pemerintah tidak memiliki komitmen dengan ketidakhadiran Menkumham, maka sebaiknya Pilkada pada 9 Desember 2020 ditunda. 

"Ini soal wibawa Komisi II. Kita ini tidak punya wibawa kalau dilecehkan seperti ini, tidak ada kejelasan dan yang minta ditunda 9 Desember adalah pemerintah," ujar Johan. 

Baca Juga: Soal video Jokowi jengkel, pengamat: Itu strategi agar menteri tak bisa tidur

"Artinya kalau yang minta saja tidak punya komitmen, saya kira ini perlu ada sikap tegas kita kalau tidak juga hadir, apakah nanti ada keputusan mengenai penundaan 9 Desember," lanjut dia. 

Lebih lanjut, Johan mengusulkan agar Komisi II melayangkan surat teguran terhadap Menkumham. Lalu, ia melontarkan usulan agar Mendagri tidak diresuhffle dari kabinet kerja. "Yang kedua, jika Komisi II simpulkan ada surat teguran kepada Menkumham melalui Presiden, melalui lembaga DPR tentunya, tentu saja saya juga usul Pak Mendagri tidak direshuffle soalnya saya dengar akan ada reshuffle," pungkas dia. 

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie