JAKARTA. Selama ini, usaha ternak lokal sulit berkembang. Di sisi lain, masyarakat menjerit dengan harga daging yang melambung akibat pasokan seret. Untuk itu, pemerintah mengeluarkan kebijakan pelindungan terhadap peternak lokal lewat penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) No. 6/ 2013 tentang Pemberdayaan Peternak. Ada beberapa poin penting dalam beleid yang diteken Presiden pekan pertama bulan ini. Peraturan teknis dari Undang Undang No. 18/ 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan ini mengatur kewajiban pemerintah melindungi harga dan produk hewan ternak. Bentuk pelindungan harga ternak adalah lewat penetapan jumlah, jenis, dan klasifikasi ternak yang dapat dimasukkan dari luar negeri. Selain itu, ada penetapan harga dasar ternak bibit dan harga dasar ternak bukan bibit. Pengendalian harga juga melalui mekanisme pemberian kemudahan kepada peternak untuk menjual ternak bibit ke seluruh wilayah Indonesia.
Intervensi distribusi dan harga
JAKARTA. Selama ini, usaha ternak lokal sulit berkembang. Di sisi lain, masyarakat menjerit dengan harga daging yang melambung akibat pasokan seret. Untuk itu, pemerintah mengeluarkan kebijakan pelindungan terhadap peternak lokal lewat penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) No. 6/ 2013 tentang Pemberdayaan Peternak. Ada beberapa poin penting dalam beleid yang diteken Presiden pekan pertama bulan ini. Peraturan teknis dari Undang Undang No. 18/ 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan ini mengatur kewajiban pemerintah melindungi harga dan produk hewan ternak. Bentuk pelindungan harga ternak adalah lewat penetapan jumlah, jenis, dan klasifikasi ternak yang dapat dimasukkan dari luar negeri. Selain itu, ada penetapan harga dasar ternak bibit dan harga dasar ternak bukan bibit. Pengendalian harga juga melalui mekanisme pemberian kemudahan kepada peternak untuk menjual ternak bibit ke seluruh wilayah Indonesia.