KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali mengumumkan potensi delisting saham PT Inti Agri Resources Tbk (IIKP). Kejaksaan Agung tercatat memegang 3,30 miliar saham IIKP atau setara 9,84%. Sedangkan PT Asabri (Persero) memiliki 4,13 miliar saham atau setara 12,32%. Kepemilikan Masyarakat di emiten budidaya ikan ini cukup besar, yakni mencapai 24,03 miliar saham atau 71,5%. Sisanya digenggam oleh PT Maxima Agro Industri sebanyak 2,11 miliar atau 6,30%.
Adapun potensi delisting ini mengacu pada pengumuman Bursa No. Peng-SPT-00001/BEI.PP1/01-2020, Peng-SPT00001/BEI.PP2/01-2020;,Peng-SPT-00003/BEI.PP3/01-2020, dan Peng-SPT-00010/BEI.WAS/01- 2020 tanggal 22 Januari 2020 perihal Penghentian Sementara Perdagangan Efek. Baca Juga: Terancam Delisting, Danasupra Erapacific (DEFI) Beberkan Rencana Bisnis Dalam Ketentuan III.3.1.1, Bursa berhak menghapus saham emiten apabila emiten mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha Perusahaan Tercatat, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status Perusahaan Tercatat sebagai Perusahaan Terbuka, dan Perusahaan Tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai. Selain itu, pada Ketentuan III.3.1.2, delisting dapat dilakukan jika saham emiten yang akibat suspensi di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, hanya diperdagangkan di Pasar Negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir.