KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Intiland Development Tbk (DILD) menyatakan pihaknya masih menunggu aturan detail dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar. Ini merupakan aturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja. Asal tahu saja, dalam draf RPP yang diterima Kontan.co.id, pada pasal 4 disebutkan, jika area non-kawasan hutan yang belum dilekati Hak Atas Tanah yang Izin, Konsesi, atau Perizinan Berusahanya sengaja tidak diusahakan atau tidak dilaksanakan, maka menjadi kawasan telantar. Adapun dalam Pasal 6 tentang Objek Kawasan Telantar dapat berupa: a. kawasan pertambangan; b. kawasan perkebunan; c. kawasan industri; d. kawasan pariwisata; atau e. kawasan lain yang perusahaannya didasarkan pada izin, konsesi, atau perizinan berusaha yang terkait dengan pemanfaatan tanah dan ruang.
Intiland Development (DILD) menanti RPP Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar kelar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Intiland Development Tbk (DILD) menyatakan pihaknya masih menunggu aturan detail dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar. Ini merupakan aturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja. Asal tahu saja, dalam draf RPP yang diterima Kontan.co.id, pada pasal 4 disebutkan, jika area non-kawasan hutan yang belum dilekati Hak Atas Tanah yang Izin, Konsesi, atau Perizinan Berusahanya sengaja tidak diusahakan atau tidak dilaksanakan, maka menjadi kawasan telantar. Adapun dalam Pasal 6 tentang Objek Kawasan Telantar dapat berupa: a. kawasan pertambangan; b. kawasan perkebunan; c. kawasan industri; d. kawasan pariwisata; atau e. kawasan lain yang perusahaannya didasarkan pada izin, konsesi, atau perizinan berusaha yang terkait dengan pemanfaatan tanah dan ruang.