KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Intiland Development Tbk (DILD) menyatakan pihaknya masih menunggu aturan detail dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar. Ini merupakan aturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja. Asal tahu saja, dalam draf RPP yang diterima Kontan.co.id, pada pasal 4 disebutkan, jika area non-kawasan hutan yang belum dilekati Hak Atas Tanah yang Izin, Konsesi, atau Perizinan Berusahanya sengaja tidak diusahakan atau tidak dilaksanakan, maka menjadi kawasan telantar. Adapun dalam Pasal 6 tentang Objek Kawasan Telantar dapat berupa: a. kawasan pertambangan; b. kawasan perkebunan; c. kawasan industri; d. kawasan pariwisata; atau e. kawasan lain yang perusahaannya didasarkan pada izin, konsesi, atau perizinan berusaha yang terkait dengan pemanfaatan tanah dan ruang.
Baca Juga: Menteri ATR/BPN jamin bank tanah lebih fasilitasi reforma agraria Direktur DILD Archied Noto Pradono mengatakan, saat ini perusahaannya memiliki lahan sekitar 2.000 hektare (ha), yang kurang lebih 50% lahan tersebut harus disesuaikan dengan aturan yang ada. "Kami masih menunggu kejelasan aturan detail tersebut dari Pemerintah dan masih review langkah teknisnya dengan regulator," kata dia kepada Kontan.co.id, Senin (9/11). Archied sendiri belum bisa memberikan keterangan mengenai kapan pihaknya akan mulai mengembangkan sisa lahan agar tidak dikenai sebagai lahan terlantas berdasarkan aturan Pasal 4 RPP.