KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengembang properti mengusulkan perpanjangan Insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) hingga Desember 2023. Mengingat kebijakan tersebut akan berakhir masa berlakunya pada September ini dapat meringankan beban masyarakat untuk membeli rumah. Sekretaris Perusahaan PT Intiland Development Tbk (DILD) Theresia Rustandi mengatakan PPNDTP properti perlu diperpanjang sampai Desember 2023. Hal ini agar mendorong data beli masyarakat yang perlu dibantu dengan insentif tersebut.
“Sehingga juga bisnis properti tetap bergerak dan turut mendorong 175 industri ikutannya,” kata dia kepada Kontan.co.id, Senin (5/9). Baca Juga: Harga BBM Naik, Metland (MTLA) Optimistis Penjualan Properti Masih Memiliki Momentum Menurutnya, selain membantu stok hunian, insentif PPNDTP ini dapat mendorong penjualan indent juga. “Namun pemerintah perlu memberikan fleksibilitas agar efektif seperti misalnya tidak dilakukan pembatasan waktu untuk pendaftaran unit yang akan djual di aplikasi sikumbang,” kata Theresia.