Intiland (DILD) Berharap Insentif PPN DTP Bisa Diperpanjang Hingga Desember 2023



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengembang properti mengusulkan perpanjangan Insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) hingga Desember 2023.

Mengingat kebijakan tersebut akan berakhir masa berlakunya pada September ini dapat meringankan beban masyarakat untuk membeli rumah.

Sekretaris Perusahaan PT Intiland Development Tbk (DILD) Theresia Rustandi mengatakan PPNDTP properti perlu diperpanjang sampai Desember 2023. Hal ini agar mendorong data beli masyarakat yang perlu dibantu dengan insentif tersebut.


“Sehingga juga bisnis properti tetap bergerak dan turut mendorong 175 industri ikutannya,” kata dia kepada Kontan.co.id, Senin (5/9).

Baca Juga: Harga BBM Naik, Metland (MTLA) Optimistis Penjualan Properti Masih Memiliki Momentum

Menurutnya, selain membantu stok hunian, insentif PPNDTP ini dapat mendorong penjualan indent juga.

“Namun pemerintah perlu memberikan fleksibilitas agar efektif seperti misalnya tidak dilakukan pembatasan waktu untuk pendaftaran unit yang akan djual di aplikasi sikumbang,” kata Theresia.

Sebagai tambahan, DILD mencatatkan kinerja kurang memuaskan pada semester pertama 2022. Di periode tersebut, rugi bersih emiten properti ini meningkat menjadi Rp 162,92 miliar dari periode sama tahun lalu sebesar Rp 23,13 miliar.

Di semester I 2022, Intiland mencatat penurunan pendapatan usaha sebesar 14,13% menjadi Rp 960,4 miliar. Sebagai pembanding, periode yang sama tahun lalu pendapatan Intiland sebesar Rp 1,11 triliun.

Baca Juga: Harga BBM Naik, REI Minta Harga Baru Rumah Subsidi dan PPN DTP Segera Diumumkan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat